LBH Jakarta bersama Serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaporkan Pengusaha Nakal yang tidak membayar THR terhadap Pekerja/Buruh dan meminta Menakertrans beserta jajarannya untuk menindak tegas perusahaan “Nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Buruh dengan memberikan sanksi pidana dan administrasi.
Menurut Muhamad Isnur selaku Kepala Bidang Penganganan Kasus LBH Jakarta: “Kami melaporkan 15 (lima belas) perusahaan yang tidak memberikan THR ini dengan memberikan batasan waktu selama 2 minggu bagi Menakertrans untuk melakukan penindakan. Kami minta agar tindakan tegas bisa diambil sebelum bulan Syawal ini berakhir, mengingat Idul Fitri merupakan tanda bulan Syawal dimulai.”
“LBH Jakarta bersama Gebuk PHK melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada Menakertrans yang sudah berjanji akan menindak Pengusaha Nakal. Posko ini sendiri masih mendapatkan keluhan dari 524 buruh yang tidak kunjung menerima THR, padahal sudah 2 minggu sejak Lebaran.” Demikian disampaikan Maruli Rajagukguk dari LBH Jakarta.
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2013 yang dibentuk oleh LBH Jakarta bersama Gebuk PHK pada tanggal (28/7) telah ditutup minggu lalu (15/8) dengan total perusahaan yang diadukan sebanyak 25 perusahaan dengan jumlah buruh yang mengadu sebanyak 1785 orang, dimana ditahun 2013 terdapat peningkatan 400% jumlah buruh yang tidak mendapat THR dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pengaduan hari ini juga disertai dengan korban, yaitu guru dan buruh yang tidak mendapatkan THR sejak 2007. Pelaporan ini diawali dengan aksi unjuk rasa dari Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) di Kemenakertrans. Menakertrans menerima pelaporan melalui Ditjen Pengawasan Hubungan Industrial dan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial.
Jakarta, 20 Agustus 2013
Hormat kami,
LBH Jakarta dan Gebuk PHK
Kontak: Muhamad Isnur: +6281510014395 Maruli: +6281369350396; Nelson: +6281396820400