Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, yakni Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat.
Kasum menilai komposisi Tim juga diisi oleh orang yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Hal ini terlihat dalam penunjukkan As’ad Said Ali sebagai anggota Tim. Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir. Dalam Persidangan Indra Setiawan (Direktur PT. Garuda Indonesia pada saat kasus Pembunuhan Munir) ia menjelaskan bahwa ia “membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta. Dalam pertemuan itu menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As’ad Said Ali. Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan.”
Penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa Pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban. Pada sisi lain KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru.
KASUM juga mengingatkan Komnas HAM bahwa Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justeru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Apalagi di dalam Tim tersebut terdapat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pembunuhan Munir yang mana Komnas HAM juga akan segera membentuk Tim Ad Hoc dalam kasus tersebut.
Lebih jauh, KASUM menilai, dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang berisikan terduga pelaku pelanggaran HAM oleh Presiden semakin menunjukkan bahwa isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan sebagai agenda politik tahunan bagi para kontestan politik, tidak terkecuali oleh Presiden Joko Widodo.
Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi para korban, tetapi juga menjadi batu sandungan bagi rekonsiliasi politik secara nasional bagi Pemerintah. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif, yakni pengungkapan kebenaran dan proses yudisial. Rekonsiliasi atau proses non-yudisial yang pernah digagas beberapa kali oleh Pemerintah harus didasarkan pada fakta atau pengungkapan kebenaran terlebih dahulu. Tanpa pengungkapan kebenaran maka rekonsiliasi atau proses non-yudisial hanya sebagai cek kosong atau sarana impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.
Atas dasar hal tersebut di atas, KASUM mendesak kepada Presiden Joko Widodo;
1. Membatalkan Keppres No.
17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban;
2. Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
3. Presiden RI memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;
4. Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Kepres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri.
Jakarta, 23 September 2022
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM)