Pada 18 Maret 2022 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 33/PID.SUS/2022/PT.DKI. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 November 2021 Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Moh. Jumhur Hidayat Jumhur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat .”
Baca juga:”Kriminalisasi Jumhur Hidayat: TAUD Daftarkan Memori Kasasi”
TAUD menilai Majelis Hakim keliru melihat perkara ini, karena pada faktanya apa yang diunggah oleh Moh. Jumhur Hidayat di akun twitter pribadinya merupakan ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital. Hal tersebut dijamin oleh berbagai ketentuan Hukum HAM baik nasional maupun internasional sehingga tidak seharusnya direspons dengan mekanisme hukum pidana.
Selain itu, TAUD juga menilai bahwa Hakim banding telah gagal dalam menggali nilai keadilan dalam masyarakat dan tidak dengan jernih melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan, terungkap berbagai fakta mengenai analisis berbagai lembaga riset, Perguruan Tinggi, dan Akademisi tentang ancaman Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bahkan, Saksi yang diha
Mengenai unsur keonaran dalam pasal yang didakwakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menafsirkan keonaran hanya sebatas Pro dan Kontra yang timbul di masyarakat. Padahal, Pro dan Kontra merupakan keniscayaan dalam Negara Demokrasi dan bukan merupakan pengertian atau penjelasan lebih lanjut mengenai unsur keonaran sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946. Hal-hal tersebut yang kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya.
TAUD menilai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut semakin melanggengkan Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dan memperparah situasi demokrasi dan HAM di Indonesia. selain itu TAUD menilai kondisi ini juga semakin menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat baik dimuka umum maupun di ruang digital.
Hormat kami,
TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI (TAUD)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.