Jakarta,bantuanhukum.or.id—Perwakilan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari: LBH Jakarta, KNTI dan Solidaritas Perempuan, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Kedatangan mereka kali ini untuk mengadakan audiensi dengan Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI, H Maman Firmansyah. Mereka membahas dampak aktivitas Reklmasi dan perlibatan masyarakat dalam pembahasan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam audiensi tersebut perwakilan Solidaritas Perempuan menyampaikan pandangannya tentang aktivitas Reklamasi Pantai di Teluk Jakarta. Menurutnya, aktivitas reklamasi tersebut sangat signifikan mempengaruhi pendapatan bagi masyarakat disekitar teluk Jakarta. Solidaritas Perempuan yang memang berkonsentrasi terhadap isu-isu terkait perempuan menjelaskan bagaimana kehidupan istri-istri para nelayan semakin berat setelah adanya reklamasi.
“Adanya aktivitas reklamasi sangat mempengaruhi pendapatan suami-suami mereka yang menurun drastis, akibat penurunan pendapatan tersebut perempuan-perempuan pengupas kerang terpaksa bekerja lebih dari 18 (delapam belas) jam perhari demi menutupi kebutuhan hidup mereka,” jelas Arieny.
Lebih lanjut, Solidaritas Perempuan juga mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak melibatkan sosok perempuan dalam pembahasan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. menurut Arieny perumusan kebijakan seyogyanya harus melibatkan dan berpihak pada kebutuhan perempuan.
“Belum tentu aspirasi-aspirasi perempuan-perempuan pesisir Pantai tersebut terwakili oleh suami-suaminya,” tambah Arieny.
Selain Solidaritas Perempuan, KNTI pun mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. KNTI menyampaikan bahwa sebelum melakukan upaya audiensi hari ini, kami Perwakilan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, pernah mengikuti konsultasi di Badan Legislasi Daerah (BALEGDA). Dalam pertemuan tersebut Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta khusunya KNTI dijanjikan untuk diadakan pertemuan khusus, namun sampai saat ini pertemuan tersebut tidak pernah terealisasikan.
KNTI pun menjelaskan bahwa ada kegelisahan nelayan pesisir Teluk Jakarta akibat beredarnya kabar relokasi. Para nelayan di pesisir Teluk Jakarta tersebut akan direlokasi ke Pulau Seribu demi melancarkan proyek reklamasi.
“Selama ini proses pembuatan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak menjadikan nelayan sebagai Subjek yang Penting, “ ujar Martin dari KNTI.
Dari penyampaian pandangan-pandangan tersebut, Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan bahwa dengan tidak diikut sertakannya masyarakat, raperda tersebut telah menyalahi amanat undang-undang yang ada. Para Nelayan di Pesisir Teluk Jakarta meminta untuk dilibatkan dalam penyusunan raperda tersebut serta dihentikannya kegiatan reklamasi yang telah menyengsarakan kehidupan mereka.
Setelah penyampaian aspirasi-aspirasi yang ada, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan H Maman Firmansyah menjelaskan bahwa secara internal Fraksi pernah mengambil 2 langkah antara lain untuk membahas isu raperda tersebut di Pansus sebelum maju menjadi Raperda.
“Kami telah mengundang para ahli untuk membahas reklamasi pada dasarnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menginginkan adanya dampak sosial yang merugikan masyarakat khususnya nelayan,’ kata Maman.
H Maman Firmansyah juga menjelaskan bahwa dalam pendapat umum pihak Partai Persatuan Pembangunan meminta penundaan raperda-raperda tersebut sebelum ada pembahasan yang jelas. Pasal-Pasal mana yang dapat merugikan masyarakat lalu bagaimana solusinya sebagaimana yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. (Ayu)