Senin, 15 Agustus 2022, agenda pertama sidang Praperadilan Permohonan Ganti Kerugian yang diajukan oleh Mustaghifirin alias Bobby dan Bahrudin alias Edo sebagai korban kekeliruan penerapan hukum akhirnya dimulai juga. Persidangan dimulai tanpa dihadiri oleh pihak Termohon 2 (Dua) yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Padahal sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan yang layak dan patut oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketidakhadiran Kejakasaan Negeri Jakarta Utara juga yang menjadi alasan sidang ditunda sebanyak 3 (tiga) kali.
Bobby selaku salah satu Pemohon Praperadilan ini mengungkapkan rasa syukurnya karena akhirnya sidang praperadilan tersebut dimulai juga.
“Ya Alhamdulillah, akhirnya dimulai juga. Saya sebulan ini terus bolak-balik ke Pengadilan, eh masa sidangnya ditunda-tunda melulu. Nah, kalau sudah dimulai kayak gini kan enak”, ungkap Bobby.
Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan Permohonan oleh Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan penyerahan Jawaban oleh Kepolisian Resor Kepulauan Seribu sebagai Termohon 1 dan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon. Meski begitu, Jawaban tersebut tidak dibacakan, melainkan dianggap dibacakan oleh pihak Termohon 1 dan Turut Termohon.
Dalam Jawabannya, pihak Termohon 1 (Kepolisian Resor Kepulauan Seribu) pada intinya menyatakan bahwa Permohonan Ganti Kerugian Bobby dan Edo tidak dapat diterima dan harus ditolak oleh Hakim. Setali tiga uang Kementerian Keuangan dalam Jawabannya juga manyampaikan hal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Kepolisian Resor Pulau Seribu dalam dokumen Jawabannya.
Tim Kuasa Hukum Para Pemohon yang diwakili oleh Muhammad Rasyid Ridha S. menilai bahwa Jawaban Termohon 1 dan Turut Termohon telah keliru dan salah tafsir, khususnya keliru dalam memahami penerapan ketentuan praperadilan ganti kerugian sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menilai Jawaban Kepolisian Resor Jakarta Utara sebagai Termohon 1 dan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon keliru dan salah tafsir. Polres Jakarta Utara dan Kementerian Keuangan gagal memahami substansi dan tujuan praperadilan ganti kerugian sebagaimana yang diatur dalam KUHAP”, ujar Rasyid Ridha setelah persidangan.
Setelah pembacaan dokumen permohonan praperadilan ganti kerugian Para Pemohon, dan penyerahan Jawaban Termohon 1 dan Turut Termohon, Hakim Tunggal menyatakan bahwa agenda akan langsung dilanjutkan pada proses penyerahan alat bukti surat, mengingat hukum acara yang diterapkan dalam Praperadilan adalah hukum acara singkat.
Para Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyatakan siap menyampaikan alat bukti surat sebagaimana yang telah disinggung oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Adapun agenda sidang penyerahan alat bukti surat tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (16/8/2022).
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.