Pernyataan Pers No. No. 885/SK-RILIS/IV/2016
Setelah pembebasan MS dari Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (25/4) malam lalu, rupanya beberapa pihak tidak berterima dengan putusan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Penolakannya bukan melalui jalur hukum misalkan upaya banding, melainkan melalui intimidasi oleh beberapa oknum Polri kepada beberapa Saksi MS yang menyatakan bahwa MS memang-lah masih berusia anak. Salah satu saksi yang diintimidasi ialah Kepala Sekolah Dasar MS saat di Jambi yang mengeluarkan Surat Keterangan yang mengoreksi data kelahiran MS di Ijazah SD MS. Kepala Sekolah mengoreksinya atas dasar Surat Kelahiran MS.
Pada hari Kamis (28/4) Kepala Sekolah Dasar No. 125/X Sungai Cemara Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Bapak Najmi, dihubungi oleh Kapolsek Sadu dan diminta untuk hadir di Polres Tanjung Jabung Timur yang lokasinya cukup jauh dari kampungnya. Dalam panggilannya via telepon selular, Kapolsek Sadu menyampaikan ingin memeriksa Bapak Najmi terkait kasus MS. Pada hari Jumat (29/4) dengan itikad baik untuk merespon panggilan tersebut, Bapak Najmi menempuh 5 jam perjalanan untuk ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Setelah sampai ia masih harus menunggu hampir 5 jam, dan kemudian ditemui oleh oknum dari Polda Metro Jaya. Awalnya perbincangan berlangsung kondusif. Bapak Najmi menyampaikan apa yang terjadi, kronologis pendidikan MS, dan menyatakan bahwa dirinya membuat keterangan tersebut karena memang ada kesalahan pada data dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. MS semestinya lahir tanggal 4 Januari 2000 sebagaimana tertulis dalam Surat Keterangan yang dibuat Bidan yang menolong ibu MS saat melahirkan anak bungsunya itu. Sebelumnya pada bulan November 2015, Bapak Najwi juga pernah dihubungi oleh Ambo Lebi (kakak MS) untuk mengurus kesalahan data di ijazah MS.
Namun setelah Bapak Najmi menjelaskan, beberapa oknum Polri mulai mengintimidasi diantaranya dengan menyatakan: Bapak Najmi pasti sudah diiming-imingi oleh keluarga MS; bekerjasama dengan kakak MS mengeluarkan keterangan; Bapak Najmi mengeluarkan dokumen palsu; dan bahkan ancaman dirinya yang akan diproses oleh Polres lebih lanjut jika tidak bekerjasama.
Bapak Najmi digiring oleh beberapa oknum Polri tersebut untuk membuat laporan dugaan penipuan terhadap Ambo Lebi (kakak MS) terkait saat permintaan penerbitan surat keterangan yang dikeluarkan Bapak Najwi. Setelah Surat Laporan Polisi tersebut dicetak, Bapak Najmi menyadari bahwa tindakan oknum Polisi ini tidak benar. Ia tidak mau menandatanginya. Ia ditahan dan tidak boleh meninggalkan lokasi. Merasa tidak aman, akhirnya Bapak Najmi memutuskan untuk menghubungi paman MS, dan meminta bantuan LBH Jakarta untuk berbicara dengan pihak Kepolisian.
Pada Jumat malam, sekitar pukul 20.00, setelah pihak LBH Jakarta berbicara dengan salah satu oknum yang mengaku bernama Mirwan, Reserse Polda Metro Jaya, ia diperbolehkan meninggalkan Polres. Kemudian, Bapak Najmi mencari penginapan setempat untuk bermalam karena tidak memungkinkan untuk kembali ke kampung. Sepanjang perjalanan, ia meyakini ada orang yang membuntutinya. Ia merasa ketakutan dan tidak aman.
Terhadap apa yang dialami oleh Bapak Najmi, LPSK juga sudah memahami apa yang dialaminya dan meminta segera menyampaikan kronologis agar dapat diproses perlindungannya. Saat ini beberapa saksi lainnya seperti Bidan Rosida saat ini merasa tidak aman dan ketakutan.
Berdasarkan hal di atas, LBH Jakarta mendesak:
- Kapolri untuk menindak para oknum Polri yang tidak bertindak sesuai prosedur dan menginitimidasi saksi atas kasus MS;
- Ketua Ombudsman untuk menindak jika ditemukan adanya kesalahan prosedur yang dilaksanakan oleh Kepolisian dalam mencari fakta dan kebenaran;
- Ketua LPSK untuk segera mengambil tindakan untuk melindungi keselamatan para Saksi kasus MS dengan komprehensif
Demikian Surat Pernyataan Pers ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
30 April 2016
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Bunga M. R. Siagian (08567028934)