Sidang ketiga Citizen Law Suit Gugatan Polusi Udara Jakarta kembali disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (12/09). Sidang kali ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berkas tergugat dan juga masuknya penggugat intervensi. Pada akhirnya siding kali ini mesti kembali ditunda karena hingga sidang ketiga Gubernur Provinsi Banten tidak juga hadir.
Forum Warga Ibu Kota Jakarta (Fakta) masuk sebagai penggugat intervensi. Untuk kita ketahui bersama, penggugat intervensi merupakan penggugat yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara, namun masuk ketika sidang perkara tersebut sudah dijalankan. Pengaturan penggugat intervensi ada dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (RV), “Barangsiapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri”. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1060K/Sip/1972 dipertegas bahwa pengikutsertaan pihak ketiga diperbolehkan karena kebutuhan praktik.
“Kami pun turut prihatin atas semakin memburuknya kualitas udara di Jakarta, kami ingin pemerintah melakukan pembenahan guna kembali mendongkrak kualitas udara Jakarta agar semakin membaik, sebab udara bersih merupakan hak setiap warga negara,” ungkap Ketua Fakta, Aziz Tigor Nainggolan menyikapi masuknya organisasi yang Ia ketuai sebagai penggugat intervensi.
Gugatan CLS Polusi Udara Jakarta ini dilayangkan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat berdasarkan pada kenyataan bahwa udara Jakarta yang semakin tercemar menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi. Kadar dari partikel halus dan ozon telah melampaui baku mutu udara Jakarta selama tiga sampai tujuh tahun ke belakang. Data tersebut berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sidang tersebut dihadiri oleh penggugat yaitu Sandyawan Sumardi dan Ayu Eza Tiara sebagai kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Tergugat yang hadir pada hari itu yaitu Kuasa Hukum Presiden, Kuasa Hukum Mentri Lingkungan Hidup, Kuasa Hukum Kementrian dalam Negeri, Kuasa Hukum Gubernur DKI, Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat, Kuasa Hukum Kementrian Kesehatan.
Salah satu Tergugat yaitu, Gubernur Provinsi Banten tidak pernah hadir sejak hari pertama saat persidangan dimulai. Hakim memutuskan untuk meninggalkan Gubernur Pemerintah Provinsi Banten karena hanya sebagai Turut Tergugat II. Tujuannya agar bisa dilanjutkan pada agenda selanjutnya. (Tiara)