Siaran Pers:
Jakarta, 8 September 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menko Luhut tentang reklamasi pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang. Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, tidak menjadi pertimbangan. Hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim hingga kini pun tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Padahal Menteri Susi telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan reklamasi Pulau G. Dalam surat tersebut, KKP secara tegas merekomendasikan agar reklamasi Pulau G dihentikan. Tak hanya itu, nelayan Teluk Jakarta telah membuktikan sejumlah masalah dalam reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sehingga hakim pun dalam putusannya memerintahkan penghentian reklamasi pulau G. Sikap Menko Luhut ini merupakan pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta. Sikap ini tidak pantas apalagi Luhut sebagai mantan Menkopolhukam, sikap yg menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif.
Selain itu Menko Luhut seolah mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang selama ini telah dilakukan sejak dulu, termasuk diantaranya kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Menteri LH. Dalam kajian tersebut menunjukan tersebut menunjukan potensi kerugian kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi akan sangat besar. Untuk itu, pernyataan mengenai keberadaan proyek reklamasi tidak bermasalah patut dipersoalkan dan Kemenko Maritim harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian yang telah dilakukan selama ini.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Marthin Hadiwinata, (KNTI 081286030453)
Tigor Hutapea (LBH Jakarta, 081287296684)
Arieska Kurniawaty (Solidaritas Perempuan, 081280564651)
Edo, (WALHI 081356208763)
Nandang (YLBHI, 085727221793)
Rayhan (ICEL, 085695601992)