Apakah Yang Dimaksud Dengan THR?
Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Apakah THR Merupakan Kewajiban Pengusaha?
THR merupakan kewajiban bagi Pengusaha. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan secara terus menerus atau lebih. THR tersebut hanya diberikan satu kali dalam satu tahun berdasarkan hari raya keagamaan pekerja.
Cara Menghitung THR?
Cara menghitung THR yang diterima oleh Pekerja, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan sebagai Berikut;
Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut;
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar 1 (satu) bulan upah;
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Apakah Pekerja Yang Di PHK Sepihak Berhak THR?
Dalam Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Apa Konsekuensi bila Pengusaha Tidak Bayar THR?
Konsekuensi pengusaha tidak bayar THR, maka pengusaha tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Bila perusahaan tidak membayar THR , Kemana Mengadu?
Jika THR tidak dibayarkan oleh pengusaha, maka mengadulah kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Apabila Dinas Tenaga Kerja, Tidak menindaklanjuti pengaduan mengenai THR, Apa yang harus dilakukan?
Apabila Disnaker setempat tidak memproses pengaduan mengenai THR, maka Disnaker telah melakukan pelanggaran publik yang merupakan hak anda selaku warga negara, maka anda dapat mengadukan pegawai Disnaker tersebut kepada Ombudsman, yang merupakan lembaga yang melakukan pengawasan dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik sebaik-baiknya.