Dengan hormat,
Kami Pengurus dan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat memandang perlu menanggapi pemyataan Bapak Dr. Dino Patti Djalal selaku Duta Besar Endonesia untuk Amerika Serikat, sebagaimana yang dimuat d1 harian Kompas, Kamis 23 Mei 2013 di halaman 4 dengan judul “Penghargaan Presiden: Dino Jadikan Amerika Pembanding, Kritik dan Profes Dinilai Wajar. Adapun tanggapan yang kami maksud adalah, sbb:
- Pelarangan pendirian GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat, menurut Bapak sebagaimana dikutip di harian tersebut adalah, sbb: “Inf bukan isu soal kebebasan beragama, orang diiarang beribadah sebagai orang kn’sten, meiainkan soal zoning (wilayah pendirian gereja) “;
- Kami sangat terkejut dan heran membaca berita tersebut, karena kami semula tidak menyangka Bapak sebagai seorang yang terpelajar, iimuwan yang sekaligus Duta Besar mengungkapkan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia. Sudah selayaknya Bapak cermat dan akurat dalam menyampaikan pernyataan agar benar-benar mengandung fakta dan hukum yang akurat;
- Bapak menyatakan pelarangan pendirian GKI Yasmin di Bogor itu soal zoning. Pernyataan itu mengada-ada dan dicari-cari. Inilah pertama kalinya kami membaca dan mengetahui pernyataan yang demikian. Bila masalahnya adalah soal zoning, maka seharusnya masalah GK! Yasmin sudah selesai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang teiah menegaskan bahwa lzin Mendirikan Bangunan (1MB) GKI Yasmin adalah sebagai IMB yang sah berlokasi di Jl. K.H. Abdullah bin Nuh No.31 Bogor, diiambah kemudian dengan Rekomendasi Wajib Ombudsman Republik Indonesia, sehingga jemaat GK! Yasmin pun seharusnya telah dapat menggunakan gedung gerejanya itu untuk beribadah, tidak seperti saat ini beribadah dari rumah ke rumah secara underground dan setiap dua minggu sekali beribadah di seberang lstana Negara di Jakarta bersama-sama dengan korban intoierasi dan diskriminasi Iainnya. Dengan demikian, terbuktiiah bahwa soaf GKI Yasmin bukan soal zoning, melainkan soal intoleransi dan diskriminasi, dimana Pemerintah Daerah Kota Bogor danlatau Pemerintah Pusat mengikuti saja kehendak kelompok intoleran untuk menyegei gedung gereja tersebut dan menggembok pintu gerbangnya secara meiawan hukum. Pemerintah Kota Bogor clan/atau Pemerintah Pusat takut dan tunduk pada kehendak keiompok intoieran;
- Soal GKI Yasmin adalah sebuah kasus pembangkangan hukum yang dilakukan pemerintah daerah yang tidak dikoreksi pemerintah pusat yang telah menjadi dokumentasi berbagai dokumen pemantauan HAM dari organisasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International, telah menjadi laporan tahunan dua tahun berturut-turut dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (diterbitkan di tahun 2012 dan 2013) dan bahkan telah menjadi salah satu kasus yang disoroti khusus di Universal Periodic Review Perserikatan Bangsa-Bangsa 2012 (sebagaimana diinformasikan oleh Human Rights Working Group dan berbagai organisasi HAM Iainnya), serta telah menjadi saiah satu poin dalam pernyataan pers Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa~Bangsa, ibu Navanethem Pillay, di Jakarta 13 Nopember 2012 sebagaimana dikutip media massa dalam dan Iuar negeri yang meliput jumpa pers tersebut, yang diadakan setelah Ibu Navanethem Piilay benemu dengan beberapa kelompok korban pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah d3 indonesia termasuk dengan GKt Yasmin di Jakarta, yang didampingi beberapa LSM Hukum dan HAM Indonesia;
- Soal GKI Yasmin adalah soal kebebasan beragama, dimana Jemaat GKI Yasmin dilarang dan dihalang-halangi oieh Pemerintah Daerah danlatau Pemerintah Pusat untuk beribadah sebagai orang kristen di gedung gerejanya yang sah di JI. K.H. Abdullah bin Nuh No.31 Bogor. Sepatutnyalah Bapak berkata jujur untuk tidak menyatakan bahwa masalah GKI Yasmin adalah masalah zoning;
- Bila Bapak membutuhkan penjelasan yang sebenar-benarnya perihal GKI Yasmin, maka dengan senang hati kami akan meluangkan waktu untuk menjeiaskannya kepada Bapak di Jakarta atau dengan senang hati pula kami menemui Bapak di Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC untuk menyampaikan penjelasan secara langsung.
Demikian surat ini kami sampaikan.
Hormat kami,
Pengurus Bdpds GKI Yasmin:
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menteri Luar Negeri Repubiik Indonesia di Jakarta
3. Dr. Albert Hasibuan, SH selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM di Jakarta
4. LBH Jakarta, The Wahid Institute, Human Rights Woiking Group
5. Redaksi Harian Kompas di Jakarta
6. Para Redaksi Media Cetak dan Elektronik di Jakarta
7. Arsip.