Siaran Pers
Kasus penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia yang dituduhkan kepada Novel Baswedan terus berlanjut. Peristiwa tersebut terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap.
Patut disesalkan kasus bermotif kriminalisasi dan pelemahan kelembagaan KPK ini tetap bergulir meskipun Ombudsman telah mengumumkan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut, diantaranya: (1). Pelapor tidak memenuhi kualifikasi, (2). Adanya penundaan penanganan yang berlarut, (3). Rekayasa dan manipulasi Surat Keputusan Penghukuman Disiplin, (4). Rekayasa dan manipulasi Berita Acara proyektil/Anak Peluru, (5). Rekayasa dan manipulasi Berita Acara Laboratoris Kriminalistik tentang uji balistik terhadap senjata api, (6). Penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur, (7). Ketidaksesuaian urutan tanggal dalam administrasi penyidikan, (8). Penggunaan alat bukti yang tidak relevan.
Bahkan, atas temuan tersebut Ombudsman Republik Indonesia telah merekomendasikan kepolisian untuk (1). melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada jajaran Penyidik yang menangani perkara Pelapor; (2). melakukan penindakan terhadap adanya rekayasa dan manipulasi penanganan perkara, penyimpangan prosedur dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, serta penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu. Selain itu, Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara ulang terhadap kasus Novel. Bersamaan dengan itu, dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepolisian untukmenghentikan upaya kriminalisasi dalam kasus Novel Baswedan.
Faktanya, dua institusi penegak hukum justru mengabaikan instruksi presiden dan juga rekomendasi ombudsman. Kini oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu berkas perkara kasus Novel telah sampai ke Pengadilan. Merespon hal tersebut kami tim kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Pelimpahan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan mengabaikan instruksi presiden dan rekomendasi ORI adalah bentuk abuse of power oleh institusi penegak hukum baik kepolisian maupun
kejaksaan;
2. Kembali menuntut Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan untuk memastikan Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan;
3. Mendesak Jaksa Agung segera menarik dakwaan sebelum jadwal persidangan (pasal 144 KUHAP);
Jakarta, 1 Februari 2016
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan
Arif Maulana 0817256167 (LBH Jakarta), Saor Siagian +62816702912 (Kuasa Hukum), Julius Ibrani 081314969726 (YLBHI), Lelyana Santosa 0816896460 (Kuasa Hukum).