Siaran Pers
Status tersangka tiga korban dugaan penyiksaan dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah sehingga dicabut sejak pembacaan penetapan pada tanggal 13 Juni 2017. Tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap para pemohon adalah tidak sah;
Berdasarkan putusan praperadilan tersebut, semestinya para pemohon, dalam hal ini Herianto, Aris Winata Saputra, dan Bihin Charles, tidak lagi berstatus tersangka sehingga upaya paksa apapun yang diberikan padanya tidaklah berlaku, termasuk penahanan. Oleh sebab itu, penahanan yang dikenakan pada ketiga korban pun tidak berkekuatan hukum.
Namun demikian, hingga saat ini, Minggu (18/6) Herianto, Aris Winata Saputra dan Bihin Charles masih dalam penahanan di Rumah Tahanan Bulak Kapal. Dalam praperadilan, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.
Bunga Siagian, Kuasa Hukum dari LBH Jakarta menyatakan, “kami sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pada Jumat (16/6) lalu. Kasipidum menyampaikan kepada kami bahwa dirinya sepakat Herianto, Aris, dan Bihin harus dibebaskan. Namun, kendalanya belum ada penetapan dari PN Bekasi, sementara tahanan sudah diserahkan di bawah wewenang PN Bekasi. Kasipidum berjanji akan membebaskan ketiganya segera setelah penetapan tersebut keluar.”
Herianto, Aris dan Bihin telah dijadwalkan untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda pembacaan dakwaan. Arif Maulana, Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta menyampaikan, “persidangan tersebut tidak boleh dibuka karena status ketiganya bukan lagi Tersangka, bagaimana mungkin dihadirkan sebagai Terdakwa? Jika dilakukan maka ini menciderai hukum karena melangkahi proses peradilan sendiri.” Lebih lanjut Arif menegaskan, “berdasarkan pasal 82 KUHAP maka atas nama hukum, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi harus mengeluarkan penetapan untuk membebaskan tiga korban tersebut sebelum sidang dibuka secara resmi.”
Sebelumnya, Herianto, Aris, dan Bihin mengalami penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur pada tanggal 7 April 2017. Setelah itu rangkaian penyiksaan pun dialami ketiganya demi memberikan pernyataan pengakuan kepada Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencurian motor yang terjadi pada bulan Juni 2016 lalu di Bekasi. Atas perbuatan tersebut, ketiganya menggugat Polda Metro Jaya dan memohon pemeriksaan praperadilan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian.