Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kalabahu Buruh Angkatan II LBH Jakarta 2015 kembali dilanjutkan pada Sabtu (29/8). Materi yang diberikan kepada para peserta pada hari tersebut adalah Sistem Hukum Perburuhan di Indonesia. Materi tersebut disampaikan oleh Mantan Wakil Direktur LBH Jakarta, Restaria Hutabarat.
Restaria Hutabarat memulai materi dengan menjelaskan tentang sistem hukum di Indonesia. Ia mengatakan bahwa suatu sistem hukum memiliki struktur hukum, kultur hukum dan substansi hukum. Peraturan perundang-undangan terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR, UU/Perppu, Perpres, Perda, Perkab/Perkot. Ada juga peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Restaria Hutabarat, dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia terdapat hak buruh yang harus dihormati dan yang harus dilindungi oleh negara. Peserta diajak berpikir bagaimana hak atas pekerjaan dapat diperoleh sesuai dengan instrumen hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pemateri juga menyampaikan perbandingan dan menguraikan sistem hukum Common Law dan Civil Law yang dipakai di beberapa negara. Sistem hukum di Indonesia cenderung mengarah kepada Civil Law, namun pada perkembangannya juga terdapat sistem hukum Common Law seperti praktek Arbitrase yang kini diterapkan di Indonesia, sehingga semakin mendorong Indonesia menganut sistem hukum campuran walaupun Civil Law masih dipakai lebih dominan.
“Apa yang mempengaruhi sistem hukum perburuhan di Indonesia?”, tanya Restaria Hutabarat saat membuka sesi diskusi dalam materi tersebut. Setelah berdialog dengan peserta, Restaria Hutabarat kemudian mengungkapkan sejarah perburuhan di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, hingga memasuki masa kemerdekaan. Dalam penjelasannya Restaria menyimpulkan bahwa kondisi perburuhan yang dulu diterapkan di masa penjajahan belanda masih dirasakan buruh di masa sekarang. Diantaranya ialah banyaknya peraturan yang mengekang buruh di masa penjajahan yang masih ada di dalam aturan ketenagakerjaan saat ini.
Sepanjang sesi sering terjadi dialog antara peserta dengan pemateri, di mana peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri, salah satunya mempertanyakan sistem hukum mana yang lebih adil bagi kaum buruh, serta banyak pertanyaan lainnya tentang hukum perburuhan di Indonesia. (Obed)