LBH Jakarta mengutuk keras tindakan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dilakukan sekelompok orang pada subuh pagi tadi (11/4), saat tengah berjalan pulang usai salat subuh di masjid dekat rumahnya yang mengakibatkan Novel mengalami luka di kelopak mata kiri dan dahi. Terkait peristiwa penyerangan tersebut, LBH Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:.
- Teror terhadap Novel adalah bentuk ancaman serius terhadap agenda penegakan hukum secara keseluruhan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Teror ini tentu bertujuan untuk mengganggu proses hukum. Teror-teror seperti ini adalah ancaman bagi siapapun yang bekerja untuk penegakan hukum di Indonesia.
- Teror terhadap Novel ini adalah bagian dari upaya masif yang muncul dalam upaya pelemahan pemberantasan korupsi oleh KPK. Seperti diketahui saat ini, novel sedang menangani beberapa kasus korupsi besar, di antaranya kasus korupsi E-KTP. Kejadian ini patut diduga kuat berkaitan dengan penanganan kasus korupsi E-KTP yang saat ini sedang berlangsung. Teror kerapkali dialami Novel ketika mengusut kasus-kasus korupsi besar;
- LBH Jakarta mendesak Presiden dan Kapolri untuk serius dan dalam waktu sesingkat-singkatnya mengusut kasus ini, Polri harus mengungkap terang pelaku dan dalang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.[1] Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan dan tidak boleh kembali terulang. Kasus seperti ini mencoreng wibawa penegakan hukum. Kepolisian juga harus meningkatkan upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi siapapun yang bekerja untuk penegakan hukum di Indonesia;
- LBH Jakarta mendesak pemerintah dan DPR untuk menerbitkan regulasi mengenai perlindungan penyidik maupun keluarganya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk semangat perlindungan yang diatur dalam UU Teorisme dan peraturan pelaksananya[2] yang memandatkan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara bagi Setiap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme. Mestinya dalam kasus korupsi sebagai extra ordinary crime perlindungan yang sama juga harus diberikan Negara;
- LBH Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak mengawal dan mendukung Novel Baswedan, KPK dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi di bumi Indonesia. Serta ikut mendukung agar Novel dan KPK tidak takut lagi gentar menghadapi dan melawan teror-teror yang berupaya mengganggu dan melemahkan proses penegakan hukum;
Jakarta, 11 April 2017
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
CP:
Direktur LBH Jakarta
Alghiffari Aqsa (081280666410)
Kadiv Advokasi LBH Jakarta
Yunita (08999000627)
Kabid Fair Trial LBH Jakarta
Arif Maulana (0817256167)
[1] Sesuai KUHP, tindakan penyiraman air keras seperti ini pelaku dapat dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara atau hukuman maksimal 5 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat;
[2] Lihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme. Peraturan Pemerintah ini adalah peraturan pelaksana dari Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme sebelum amandemen);