Press Release No: 1247/SK/LBH/X/2014
Terkait dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam hal ini hanya mendukung pemimpin yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta sebagai lembaga yang menjunjung tinggi penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat menghargai bagi siapapun pejabat negara yang menegakan Hukum dan HAM.
Dalam “Tiga Problem Pokok Bangsa” yang termaktub dalam Visi dan Misi Jokowi-JK menyinggung masalah Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka, dalam hal ini LBH Jakarta mengawasi dan menuntut janji-janji Presiden terpilih untuk menegakan Hukum dan HAM serta menyelesaikan permasalahan HAM yang belum terselesaikan.
Seperti yang diketahui bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui mekanisme Pemilihan Umum ini kembali berhasil menjadikan Indonesia di mata Internasional sebagai Negara paling Demokratis. Hampir tidak ada pelanggaran seperti kekerasan dan terkesan berjalan dengan tertib dan lancar. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara Demokrasi terbesar di dunia setelah India dan Amerika. Ini merupakan suatu pencapaian prestasi yang membanggakan bagi Ibu Pertiwi dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Demokrasi di Indonesia betul-betul menunjukkan bahwa rakyatlah yang sangat berperan penting dalam menentukan kebijakan dalam Pemerintahan. Makna Demokrasi sebagaimana yang diketahui dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk dipenuhi. Maka dalam hal ini, peran rakyatlah yang dinilai paling penting dalam memilih criteria pemimpin yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Namun, rakyat jangan sampai terlalu terlena dengan pencapaian-pencapaian Demokrasi yang telah Indonesia dapatkan saat ini. Kita jangan terlalu terlena dengan pujian-pujian yang datang dari berbagai pihak terkait keberhasilan demokrasi kita. Ini bukanlah akhir dari segalanya namun ini adalah awal permulaan untuk masa depan Indonesia selama lima tahun kedepan. Rakyat dalam hal ini dituntut untuk mengawasi program-program kerja yang telah disusun oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Tujuannya adalah jangan sampai ada program-program kerja atau kebijakan yang justru tidak berpihak pada rakyat, khususnya bagi kaum yang termarjinalkan.
Saat ini, rakyat menghendaki pemimpin yang bisa menyejahterakan rakyatnya, mengerti apa yang diinginkan oleh rakyatnya, selalu mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan elite-elite tertentu dan yang paling penting adalah pemimpin yang bisa menegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia saat ini masih menjadi sorotan utama sebagai salah satu permasalahan yang besar. Konflik berlatar belakang sektarian seringkali terjadi diberbagai pelosok daerah di Indonesia dan tidak ada penyelesaian yang jelas. Ini menandakan bahwa seakan-akan Hukum dan HAM belum menjadi komitmen yang tinggi oleh Pemerintah.
Kebijakan-kebijakan Pemerintah yang justru dinilai melanggar hak rakyat harus segera dihilangkan. Apa jadinya Negara ini jika kebiajakn-kebijakan yang dinilai melanggar HAM tetap eksis di negeri ini. Inilah tugas berat bagi rakyat Indonesia dalam menjalani pemerintahan yang baru selama lima tahun kedepan. Namun, kita sama-sama menyadari rakyat tidak bisa bergerak sendiri. Perlu pihak-pihak tertentu yang mengkoordinir serta membantu pengawalan dalam memantau kebijakan-kebijakan pemerintahan yang baru ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merasa sangat penting untuk melibatkan diri dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. LBH Jakarta menuntut Hukum dan HAM harus bisa ditegakan oleh Pemerintahan yang baru. Terkadang masih ada pihak-pihak yang menganggap bahwa LBH Jakarta mendukung pasangan Jokowi-JK, padahal LBH Jakarta tidak pernah mendukung pihak manapun dalam proses PEMILU Presiden. Pernyataan ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, S.H.
“…Posisi LBH Jakarta terhadap pasangan Jokowi-JK yang baru dilantik bukanlah sebagai pendukung atau berafiliasi dengan pasangan tersebut. Begitu pula posisi LBH Jakarta saat PEMLU Presiden yang lalu. Dan LBH Jakarta berkomitmen untuk selalu bersikap kritis terhadap segala langkah dan kebijakan pasangan Jokowi-JK yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan HAM…”
Maka dari itu, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM, kami merasa penting untuk mengingatkan publik terhadap poin-poin yang telah kami sepakati sebagai berikut:
1. Kami dari LBH Jakarta dalam hal ini hanya mengawali dan mengawasi terlaksananya atau ditegakannya Hukum yang adil dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan Hukum dan HAM harus dilaksanakan oleh Negara (Pemerintah), namun Presiden yang memimpin jalannya pelaksanaan penegakan Hukum dan HAM. Presiden dalam hal ini harus mampu menjadi pemimpin yang adil dimata rakyat dan pemimpin yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia tanpa pandang bulu.
2. Kami juga mengajak rakyat bahwa rakyat janganlah lengah atau larut dalam ke-euforian berkepanjangan dan harus bisa menilai secara subyektif terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Joko Widodo dan Jusuf Kalla). Maka, rakyat dituntut untuk bersifat kritis dan aktif dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ketika ada regulasi terhadap suatu kebijakan yang dinilai melanggar hak rakyat, maka rakyat harus mengkritisi regulasi tersebut.
3. Sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 tidak akan pernah terwujud jika pelanggaran HAM dan Korupsi tetap terjadi. Maka, kami menuntut kepada Presiden Terpilih jangan pernah sekalipun memberikan tempat bagi pihak-pihak yang memiliki catatan buruk terkait HAM dan Korupsi. Presiden harus memberikan atau bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen tinggi dalam penegakan HAM.
Maka dari itu, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menganggap penting terhadap poin-poin yang telah dijabarkan diatas. Kami menginginkan Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap berdiri di negeri ini dan berjalan seiiringan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintahan yang baru. Dengan demikian, semoga apa yang menjadi tujuan bangsa Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat terwujud.
Jakarta, 21 Oktober 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta