Sidang vonis gugatan jalan rusak yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bekasi ditunda pada Senin (12/10) siang. Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Fahimah Basyir sedang dirawat di rumah sakit akibat penyakit diabetes.
“Sidang hari ini ditunda dan akan digelar pada Senin (19/10) mendatang,” ujar Nelson Nikodemus Simamora, pengacara penggugat dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta di PN Bekasi.
Nelson mengaku, pihaknya kecewa dengan penundaan ini. Sebab penundaan ini bukan pertama kalinya. Mayoritas, kata dia, sidang ditunda karena kesibukan Ketua Majelis Hakim. “Ini sudah keenam kalinya sidang ditunda, sebelumnya ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang ada kegiatan di luar, Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) dan sebagainya,” kata Nelson.
Nelson berharap, pekan depan tidak ada lagi penundaan sidang vonis, sebab Fahima Basyir telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) mutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober ini. “Kasus ini harus segera diselesaikan pada bulan ini, karena berdasarkan SK yang didapat, seharusnya Ibu Fahima sudah dimutasikan ke PN Jaksel,” ucap Nelson yang telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang vonis ini.
Gugatan ini dilayangkan oleh Sulastri Maeda Yoppy (35) yang didampingi LBH Jakarta pada Februari 2015 lalu. Sulastri mengunggat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Pihak keluarga menuntut agar para tergugat memberikan ganti rugi materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta.
Hal ini menyusul tewasnya sang ayah, Ponti Kadron Nainggolan (60) pada 8 Februari 2014 lalu. Pihak keluarga menuding, Ponti Kadron tewas karena jalan rusak. Sepeda motor yang dikendarai Ponti mendadak oleng akibat menghantam jalan rusak, sehingga dia melaju ke arah berlawanan.
Naas dari arah berlawan truk yang dikendarai Rukiyat Muhammad Fauzi, langsung menubruk motor Ponti. Meski telah dibawa ke rumah sakit terdekat, Ponti akhirnya meninggal dunia. Adapun keempat pejabat yang digugat, dituding telah melanggar Pasal 24 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan pasal 31 peraturan pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (wartakota.tribunnews.com)