Sidang pemeriksaan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Eva Bande di Pengadilan Negeri Luwuk akan memasuki tahap akhir. Tepat pada Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September 2014 mendatang, majelis hakim akan mengelar sidang dengan agenda penyampaian Kesimpulan dari Tim Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus penanda-tanganan berita acara pemeriksaan sidang oleh seluruh pihak yakni, hakim, jaksa, pemohon dan panitera. Selanjutnya majelis hakim akan membuat berita acara pendapat yang dibuat berdasarkan berita acara pemeriksaan. Setelah proses dan prosedur tersebut ditempuh, permohonan PK akan dikirim ke Mahkamah Agung.
Pada persidangan tanggal 17 September 2014, majelis hakim telah menerima 8 berkas Novum yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum yang merupakan putusan-putusan pengadilan dari para petani yang telah dipidana karena melakukan pengrusakan dan pembakaran di kantor PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP). Selain itu 2 saksi yang diajukan juga diterima untuk didengar keterangannya untuk menggali fakta materiil sebagaimana pendapat majelis hakim. Sejatinya ada 5 orang saksi yang diajukan, namun majelis hakim hanya mengabulkan pemeriksaan 2 orang saksi karena mereka berpendapat 3 saksi lainnya keterangannya sudah diakomodir di dalam novum yang telah diajukan.
Sebelumnya pada persidangan tanggal 9 September 2014, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan/jawaban atas permohonan PK yang diajukan Eva Bande. Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Andi Suharto, SH (Kasi Pidum Kejari Luwuk) dan beranggotakan Sucipto, SH., MH., dan Muhammadong, SH., bersikukuh menolak novum yang diajukan. Selain itu mereka beranggapan putusan yang telah dijatuhkan terhadap Eva Bande telah tepat sehingga tidak ada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Eva Bande adalah seorang aktivis HAM yang dikriminalisasi. Dia konsisten membela para petani khususnya di tanah kelahirannya, Sulawesi Tengah, yang lahannya lambat laun habis dicaplok pemodal untuk perluasan kebun kelapa sawit. Dia dituduh sebagai dalang dalam peristiwa pengrusakan kantor PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) di Desa Bumi Harapan Kecamatan Toili Barat Kab. Banggai, pengrusakan dan pembakaran Bulldoser di kompleks perkebunan HTI, PT. Berkat Hutan Pusaka di wilayah Kec. Toili Barat, pengrusakan dan pembakaran Excavator serta pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan Camp/Mess Karyawan PT. Karunia Luwuk Sejati (KLS) yang terletak di Desa Bukit Jaya unit 24 Kec. Toili Kab. Banggai pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010.
Dari pengadilan negeri sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung Eva dinyatakan bersalah melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan dijatuhi putusan 4 tahun penjara. Padahal sesuai fakta persidangan, peristiwa tanggal 26 Mei 2010 tersebut terjadi akibat tindakan massa secara spontan karena dilandasi emosi akibat tidak terpenuhinya tuntutan untuk membuka kembali jalan di area PT. BHP yang telah dirusak perusahaan, apalagi jalan tersebut merupakan akses menuju perkebunan dan persawahan mereka.
Melalui upaya hukum luar biasa (PK) ini Eva berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan kepadanya. Kemarin setelah persidangan, yang tepat hari ke 123 dia menghuni Lapas Kelas IIB Luwuk, Eva menyampaikan harapan: “Alhamdulillah. Sidang hari ini telah memberi sedikit rasa lega, karena majelis hakim PN Luwuk memutuskan menerima/mengukuhkan Novum (bukti baru) dalam sidang Hari ini. Semula Jaksa menolak 2 saksi baru yg kami ajukan, tetapi Hakim tetap menerima pemeriksaan terhadap 2 saksi tersebut. Dengan sikap Hakim ini, semoga merupakan tanda2 yg baik. Tinggalah harapan besar tertumpu di Mahkamah Agung. Tentu hasil ini tidak terlepas dari dukungan dan doa para sahabat dan kawan2. Saya menghaturkan terima kasih dan penghargaan yg tak terhingga. Sidang kesimpulan akan dilakukan pada tgl 24 September 2014 (bertepatan dgn hari tani). Semoga Allah Me-Ridhai Hari itu menjadi hari kemenangan bagi Rakyat. Kiranya saya selalu berharap mendapat dukungan dan doa dari para sahabat serta kawan-kawan dimanapun” ujarnya. (AHF)