Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang kedua sengketa informasi antara Nelson Nikodemus Simamora, S.H. dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kamis (8/3). Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan legal standing dari pemohon maupun termohon. Sebelumnya Majelis Hakim mengalami kebingungan terkait apakah permohonan sengketa ini diajukan oleh individu atau oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Terkait kebingungan tersebut, Nelson yang juga Pengacara Publik LBH Jakarta mengatakan dirinya sempat kebingungan karena surat panggilan sidang yang ia terima atas nama LBH Jakarta bukan atas nama dirinya.
“Awalnya kami berpikir bahwa pemohon adalah LBH Jakarta karena panggilan sidang atas nama LBH Jakarta. Namun, setelah saya cek ternyata permohonan atas nama LBH Jakarta sudah kami cabut dan digantikan dengan permohonan atas nama saya sendiri,” terang Nelson kepada Majelis Hakim.
Nelson menambahkan bahwasannya dia mengajukan permohonan sebagai individu dengan kapasitasnya sebagai kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
“Kami memerlukan informasi ini sebagai bahan pembelaan dalam gugatan kami yang sedang berjalan dan akan kami gunakan untuk pertimbangan dalam langkah hukum kami ke depannya,” tambah Nelson.
Adapun informasi yang menjadi obyek sengketa informasi ialah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memperpanjang SK Menteri LHK No. SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) di Pantai Utara Jakarta dan SK Menteri LHK No. SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Muara Wisesa pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
“Kami juga meminta kewajiban pengembang kepada KLHK dalam bentuk laporan sebagai mana yang diamanatkan oleh kedua SK tersebut,” minta Nelson.
Majelis Komisioner yang diketuai oleh Hendra J. Kede ini kemudian mempertanyakan kepada KLHK selaku termohon perihal apakah informasi yang menjadi obyek sengketa adalah informasi yang dikecualikan atau tidak.
“Informasi yang diminta oleh Pemohon bukan termasuk informasi yang dikecualikan majelis,” jawab kuasa hukum KLHK.
Dengan mengetahui hal tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa informasi ini pada tahapan mediasi. (Bram)