Pada Rabu, 13 April 2022 LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) hadir dalam sidang lanjutan perkara DH seorang penyandang disabilitas mental yang menggugat Kementerian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) akibat pemberhentian yang diskriminatif. Pada agenda kali ini LBH Jakarta memberikan belasan bukti surat tambahan kemudian menghadirkan satu orang Saksi Fakta dan dua orang Ahli untuk mengonfirmasi dalil-dalil dan fakta yang terjadi.
Satu orang saksi fakta yakni terapis DH di salah satu rumah terapi bekasi dan dua orang ahli yakni ahli psikologi dan ahli instrumen hukum hak-hak disabilitas dihadirkan di muka majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selain daripada itu terdapat belasan bukti surat tambahan yang diajukan kepada majelis hakim untuk membuktikan dalil-dalil Penggugat.
Baca juga:”Gugatan ASN Disabilitas: Dukungan Para Penyandang Disabilitas”
Salah satu saksi fakta yang diminta keterangan dalam persidangan kali ini adalah Laili yang merupakan terapis DH ketika melakukan rehabilitasi di salah satu yayasan terapi. Laili mengemukakan di muka persidangan mengenai fakta-fakta yang terjadi ketika DH sedang diterapi di Yayasan terapi tersebut. Gejala-gejala yang dialami oleh DH di diagnosis merupakan gejala skizofrenia paranoid akut. Disampaikan dalam persidangan bahwa pada periode 20 Juni 2021 – 29 Agustus 2021, DH sedang mengalami relapse atau kambuh disebabkan gangguan kesehatan mental sehingga sedang berada dalam kondisi yang tidak sadar penuh.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Dr. Naomi seorang psikolog dihadirkan oleh Penggugat di muka persidangan. Dalam kapasitas dan keahliannya sebagai Ahli, Dr. Naomi menjelaskan mengenai skizofrenia paranoid, gejala gejala yang terjadi, penyebab sampai proses penyembuhan seorang yang menderita skizofrenia paranoid. Dikatakan pula secara komprehensif bahwa seorang yang menderita skizofrenia akan mampu untuk berinteraksi dan bekerja seperti semula ketika tetap minum obat dan melakukan konseling secara rutin oleh psikolog dan/atau psikiater yang mendampinginya.
Sidang dimulai pada pukul 10.30 sampai dengan 14.30 dengan pemberian keterangan ahli instrumen hukum hak penyandang disabilitas sebagai agenda penutup pada kesempatan kali ini. Fajri Nursyamsi salah satu pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera juga peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) memberikan pengetahuan dan pengalamannya di muka persidangan sebagai Ahli. Fajri dengan panjang lebar memberikan informasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas beserta dengan instrumen hukum yang melindungi hak-hak tersebut. Disebutkan pula bahwa terdapat perubahan paradigma hukum terhadap seorang penyandang disabilitas saat ini, yang mana pendekatan terhadap seorang penyandang disabilitas tidak lagi berdasarkan kedermawanan/belas kasihan melainkan Hak Asasi Manusia. Implikasi dari hal tersebut dibutuhkan pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di berbagai macam lini kehidupan mereka.
Dalam agenda sidang kali ini turut hadir juga rekan-rekan penyandang disabilitas yang bersolidaritas atas pelanggaran hak yang sedang dihadapi oleh DH. Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 20 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan. Berkenaan dengan hal tersebut LBH Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat memantau persidangan dan mendukung gugatan yang diajukan DH sebagai upaya peneguhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak disabilitas mental di lingkungan ASN.
Hormat Kami,
LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.