Sidang ke 20 kasus kriminalisasi 26 aktivis kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/08). Sidang ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Tim kuasa hukum para aktivis menghadirkan empat orang saksi yang akan didengar keterangannya. Namun, dengan pertimbangan efisiensi waktu maka majelis hakim memutuskan hanya 2 orang saksi yang akan didengar keterangannya kali ini yakni saudara Gregorius Budi Wardoyo dan saudara Wirdan Fauzi.
Sekitar pukul 10.00 WIB massa buruh dari berbagai serikat sudah memadati halaman dan ruang lobby PN Jakarta Pusat. Mereka hadir untuk mengikuti jalannya persidangan dan memberikan solidaritas untuk rekan-rekan mereka sesama buruh dan dua Pengacara Publik LBH Jakarta, serta satu orang mahasiswa yang ikut ditangkap saat berunjuk rasa tanggal 30 Oktober 2016 menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Saksi pertama yang didengar keterangannya adalah Gregorius Budi Wardoyo perwakilan dari organisasi Politik Rakyat dan merupakan salah satu organisasi yang tergabung juga di dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI). Selanjutnya Wirdan Fauzi juga memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim sebagai salah satu Pengacara Publik di LBH Jakarta yang bertugas pada bidang perburuhan.
Dalam persidangan kali ini penasihat hukum juga menayangkan beberapa video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian saat itu. Video tersebut menunjukkan posisi Pengacara Publik LBH Jakarta yang berada di luar massa aksi dalam unjuk rasa 30 Oktober 2015.
Tidak seperti persidangan-persidangan sebelumnya, kali ini persidangan dilaksanakan relatif tepat waktu yakni pukul 11.00 WIB. Jaksa, penasihat hukum dan majelis hakim telah siap untuk menggelar persidangan kali ini tanpa harus saling menunggu salah satu pihak seperti persidangan-persidangan sebelumnya. Namun di persidangan kali ini terlihat pengamanan dari aparat kepolisian jauh meningkat jumlahnya dari pengamanan di minggu sebelumnya, Polisi menempatkan diri di sisi kiri dan kanan ruangan sidang dan juga di depan pintu masuk. Sidang kriminalisasi 26 aktivis ini akan dilanjutkan pada 6 september 2016, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan para terdakwa. (Bonny)