Serang, 10 November 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pijar bersama dengan jaringan solidaritas cibetus yang tergabung dalam Tim Advokasi Padarincang Melawan menghadiri agenda persidangan perkara lingkungan hidup dengan nomor perkara 85/G/LH/2025/PTUN.SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Sidang berlangsung pada Senin, 10 November 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Tergugat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Gugatan ini dilayangkan atas adanya dampak kerugian kesehatan dan lingkungan yang dialami warga Kp. Cibetus karena diterbitkannya izin lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang kepada PT. Sinar Ternak Sejahtera (PT. STS) yang merupakan perusahaan peternakan ayam di Kp. Cibetus, Desa Curug Goong, Kec. Padarincang, Kab. Serang.
Pada agenda sidang hari ini, Tergugat menghadirkan satu orang saksi fakta yang bernama Asikin merupakan ASN yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Serang Bidang pencegahan dampak lingkungan. Dipersidangan saksi menyampaikan kapasitas nya sebagai staf administrasi yang menerima berkas permohonan izin lingkungan yang diajukan oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera.
Selain itu di muka persidangan, saksi tidak mampu untuk menjelaskan mengenai upaya verifikasi lapangan dinas lingkungan hidup ke lokasi kandang ayam yakni kp. cibetus tempat tinggal para penggugat. Saksi juga tidak mampu untuk menjelaskan secara substansi mengenai kesesuaian izin lingkungan kandang ayam PT. STS dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang ada.
Pada sidang hari ini, kami menyoroti bahwasanya saksi yang dihadirkan Tergugat sama sekali tidak mampu membantah dalil yang diajukan oleh Para Penggugat mengenai adanya dampak lingkungan dan kesehatan akibat beroperasinya kandang ayam milik PT. STS. Kemudian saksi juga tidak dapat membantah adanya pelanggaran hukum terhadap objek gugatan ( Surat Keputusan Izin Lingkungan PT. STS) terhadap ketentuan perundangan – undangan yang ada.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi dari tergugat II Intervensi yakni PT. Sinar Ternak Sejahtera pada Senin, 17 November 2025. Perjuangan warga Padarincang adalah simbol bahwa rakyat kecil tidak akan pernah berhenti melawan ketidakadilan. Suara rakyat harus lebih keras dari bau busuk kandang ayam PT STS!






