Setelah tidak tercapai kata sepakat dalam tahapan mediasi, sidang gugatan jalan rusak masuk ke pokok perkara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5).
Majelis hakim yang dipimpin Fatimah Basyir mengagendakan pembacaan tuntutan. Penggugat Sulastri Maeda Yoppy, mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi.
Yoppy melayangkan ganti rugi kepada tergugat yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi, secara materil dan immateril sebesar Rp 809.888.300.
Gugatan Yoppy ini, dilatari tewasnya sang ayah, Ponti Kadron Nainggolan, akibat kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi.
Saat itu, sepeda motor Ponti menabrak sebuah truk yang datang dari arah berlawanan, setelah melindas lubang di Jalan Siliwangi Narogong.
Yoppy juga menuntut agar para tergugat memperbaiki Jalan Siliwangi Narogong dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Para tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf di beberapa media massa.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Deny Wahjudin, menjelaskan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat tidak masuk akal yakni Rp 309 juta untuk kerugian materil dan Rp 500 juta untuk kerugian immateril.
“Tuntutan ganti rugi muncul berdasarkan asumsi pihak penguggat saja. Selain itu, pihak keluarga penggugat tentu sudah mendapat ganti rugi dari PT Jasa Raharja,” kata Deny.
Deny meminta waktu selama dua pekan mempelajari materi gugatan sebelum memberi jawaban atas tuntutan yang dilayangkan penggugat.
Kepala Bidang Teknis Dinas Bina Marga Jawa Barat, Muhammad Nur, mengatakan pihak tergugat merasa tidak bersalah. Berdasarkan, berita acara pemeriksaaan (BAP) polisi atas kejadian kecelakaan tersebut disebutkan terjadi kelalaian pengendara sepeda motor yang menyebabkan hingga tewas.
“Kami mendapat salinan laporan BAP-nya, bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian korban yang pada akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Dalam BAP dilaporkan bahwa truk yang dikemudikan oleh Rukyat Muhammad Fauzi dalam keadaan berhenti sebelum ditabrak sepeda motor yang dikendarai Ponti.
Menanggapi ini, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nicodemus, mengatakan pihak tergugat berhak mengatakan alasan apapun sebagai bentuk pembelaan.
Menurutnya, kecelakaan yang menewaskan kliennya disebabkan adanya lubang di Jalan Siliwangi Narogong. (sp.beritasatu.com)