Sidang Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suit (CLS) perihal buruknya kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (03/03). Agenda persidangan yang dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB terpaksa terlambat hingga pukul 11.00 WIB akibat menunggu saksi yang dijanjikan Tergugat I (Presiden Republik Indonesia). Meski Para Pihak telah menunggu lama Tergugat I nyatanya batal menghadirkan saksi yang dijanjikan tanpa alasan yang jelas, sehingga agenda agenda persidangan hanya dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti tambahan dari penggugat.
Merespon sikap dari Tergugat I, kuasa hukum para penggugat yakni Ayu Eza Tiara menyampaikan kekecewaannya atas sikap Tergugat I. Kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan sebab beberapa kali Tergugat I menyampaikan keinginannya untuk menghadirkan saksi, namun selalu batal.
“Sikap pihak Tergugat I (Presiden Republik Indonesia) justru memperlambat hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih, mengingat hal tersebut akan memperpanjang agenda persidangan yang ada,” tegas Ayu Eza Tiara, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Selain itu dalam persidangan, Tim Advokasi Gerakan Ibukota juga menyampaikan alat bukti tambahan yang menunjukan adanya inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh saksi fakta dari para tergugat. Apabila merujuk pada bukti Nomor P-105 yang diajukan oleh para penggugat terkait Press Release PT. PLN mengenai “PLTU PLN Dilengkapi Continuous Emission Monitoring System”, menunjukkan bahwa Peraturan Menteri LHK P.15/2019 tidak langsung berlaku pada saat diundangkannya Peraturan tersebut. Hal tersebut justru berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Dede Romdanih pada persidangan sebelumnya yang menerangkan bahwa Peraturan Menteri LHK P.15/2019 langsung berlaku setelah diundangkan.
Selanjutnya, para penggugat juga menghadirkan bukti berupa tangkapan layar website ISPU KLHK tertanggal 8 Agustus 2018. Pada bukti tersebut terlihat bahwa di tahun 2018, KLHK tidak menampilkan langkah mitigasi yang perlu diambil oleh masyarakat apabila ISPU menunjukan parameter baik/sedang/tidak sehat/sangat tidak sehat, dan berbahaya. Sehingga, keterangan yang diberikan oleh Saksi Annisa Zahara pada persidangan sebelumnya, oleh para penggugat dianggap tidak relevan. Dengan demikian, Tim Advokasi Gerakan Ibukota menilai saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat tidak relevan.
Hakim kemudian menunda sidang selama 7 hari ke depan dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 10 Maret 2021 dengan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan ahli dari Pihak Tergugat IV, Menteri Kesehatan. (Jihan Fauziah Hamdi)