Di tengah situasi Pandemi Covid-19, Sidang Citizen Lawsuit terkait buruknya kualitas udara di Jakarta tetap dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (21/04). Agenda sidang CLS ini memasuki agenda pemeriksaan ahli. Pada persidangan ini, penggugat menghadirkan Sony Maulana Sikumbang, S.H, M.H., sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia.
Pada sidang yang dilaksanakan secara online dengan mekanisme video conference karena masa pandemi Covid-19 ini. Dua orang perwakilan kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara dari LBH Jakarta dan Alghiffari Aqsa dari Amar Law firm mengajukan beberapa pertanyaan kepada ahli. Pertanyaan dari kuasa hukum diawali dengan meminta ahli menjelaskan melalui mekanisme CLS apakah suatu warga negara dapat mendesak pemerintah untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan.
Sony Maulana Sikumbang, sebagai ahli kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa pemerintah memiliki fungsi sebagai pelaksana undang-undang, maka dalam konteks seperti ini pemerintah sebagai penguasa harus melaksanakan atau mengeksekusi uu dalam ranah hukum perdata. Oleh Sony, tindakan hukum pemerintah sebagai penguasa yang dimaksud sifatnya umum, konkret, dan final. Oleh sebab itu, terdapat 2 bentuk upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap tindakan pemerintah tersebut.
“Pertama, bisa dengan cara meminta ke pengadilan umum untuk melakukan judicial review, yang kedua apabila pemerintah tidak melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke peradilan umum.” jelas Sony.
Kuasa Hukum Penggugat meyakini bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Gugatan CLS Udara ini merupakan permasalahan umum menyangkut masyarakat luas. Sehingga, tidak memenuhi unsur individual pada pemeriksaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang menjadi kewenangan PTUN.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Melanie Soebono, dkk sebagai penggugat meminta para tergugat untuk menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. UU tersebut mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi. Para penggugat juga meminta para tergugat untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam persidangan kali ini, para tergugat juga diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada Ahli. Namun sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa para tergugat sepakat untuk tidak mengajukan ahli. Sehingga setelah pemeriksaan ahli berakhir, hakim menunda sidang 14 (empat belas) hari kedepan dengan agenda sidang selanjutnya yakni kesimpulan. (Chikita)