Selasa 24 September 2013, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang Gugatan Warga NegaraCitizen Law Suit (CLS) terhadapSwastanisasi Air di Jakarta kembali dilanjutkan.Sidangyang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, baru dimulai pukul 15.00 WIB dengan agenda penyerahan alat bukti surat oleh Pihak Penggugat.
Sebelum sidang dimulai,dikarenakan komposisi hakim berubah, Ketua majelis sempat menanyakan apakah dari pihak penggugat maupun tergugat, apakah ada yang keberatan dan meminta sidang ditunda, jika hakim anggota dua ( Lidya S Parapat, SH, MH ) yang dalam sidang kali ini digantikan sementara dengan alasan masih memimpin sidang yang lain.. Terhadap situasi tersebut,baik penggugat dan tergugat tidakkeberatan. Meskipun demikian, penggugat meminta majelis hakim lengkap dengan formasi awal untuk sidang berikutnya mengigat pentingnya agenda sidang yang telah masuk ke tahap pembuktian. Setelah, memberikan penjelasan terkait hakim anggota Lidya S yang berhalangan karena tidak bisa meninggalkan sidang dan menanggapi akan berupaya memenuhi harapan penggugat, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Nawawi Pomolongo, SH itu pun dilanjutkandengan agenda yang telah dijadwalkan.
Kuasa hukum penggugat, Arif Maulana, dari LBH Jakarta yang sore itu mendampingi empat penggugat yang hadir dari 12 penggugat, diantaranya Nur Hidayah, Suhendi Nur, Ubaidillah, menyerahkan daftarbukti-bukti kepada hakim dan para Kuasa Hukum Tergugat beserta 20 buah bukti surat kepada hakim. Kuasa hukum dari tergugat yang turut hadir dalam persidangan ini di persilahkan hakim untuk memeriksadaftar bukti yang diajukan oleh penggugat berikut keaslian bukti-bukti tersebut.
“Kedua puluh bukti surat yang kami serahkan kepada majelis hakim berisi materi pembuktian fakta privatisasi/swastanisasi air jakarta danmasalah akibat implementasi privatisasiair di DKI Jakarta. Melalui bukti awal ini, Kami berharap hakim semakin yakin dan paham bahwa kebijakan privatisasi air jakarta berakibat pada terlanggarnya hak atas air warga DKI Jakarta khususnya masyarakat yang tidak mampu”, Ujar Arif.
Sidang hanya berlangsung singkat mengingat agenda sidang hanya penyerahan bukti-surat dari penggugat. Sidangberikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 8 Oktober 2013masih dengan agenda yang sama dikarenakan Pihak penggugat meminta waktu tambahan untuk pembuktian surat terhadap dalil gugatan yang diajukan.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini adalah gugatan yang dilayangkan12 (duabelas) warga Negara Indonesia melalui mekanisme gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terhadapKebijakanKerjasama Swastanisasi (PKS) pengelolaan air antara Pemprov DKI Jakarta cq. PAM Jaya kepada PT. Palyjadan PT. Aetra di Jakarta(TurutTergugat I dan II) yang dituding menjadiakar persoalan buruknya layanan air untuk warga jakarta dan berakibat pada terlanggarnya hak atas air warga Negara. Perjanjian Kerjasama dinilai cacat hukum dan timpang dalam pengaturannya sehingga mengakibatkan negara dan masyarakat dirugikan.
Keduabelas Warga Negara tersebut memberikan kuasanya kepada Tim Advokasi Hakatas Air yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi air Jakarta (KMMSAJ). Pihak-pihak yang digugat adalahPresiden RI (Tergugat I), WakilPresiden (Tergugat II), Menteri Pekerjaan Umum (Tergugat III), Menteri Keuangan (Tergugat IV), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat V), DPRD DKI Jakarta (Tergugat VI) dan PDAM Jakarta (TergugatVII) yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas air warga Negara, khususnya warga negara di DKI Jakarta. Sementara PT. Palyja dan PT. Aetra menjadi pihak Turut Tergugat.
KMMSAJ terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Solidaritas Perempuan (SP), Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW). (Zae-Rev)