Senin, 10 April 2023, Muhamad Fikry, korban salah tangkap dan penyiksaan di Tambelang, Kabupaten Bekasi didampingi oleh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi atas serangkaian proses peradilan sesat dan tindak penyiksaan yang dialaminya ke Pengadilan Negeri Cikarang. Permohonan tersebut diajukan pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1351 K/Pid/2022 tanggal 16 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 170/PID/2022/PT BDG tanggal 18 Juli 2022 yang membebaskan Fikry dari segala dakwaan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Permohonan ini diajukan sebagai ikhtiar untuk mendorong negara agar memulihkan hak-hak Fikry sebagai korban dari kesewenang-wenangan dan ketidakhati-hatian penegak hukum. Selain itu, permohonan ini juga diajukan guna mendorong agar mekanisme pemulihan melalui lembaga peradilan (judicial remedies) dapat benar-benar menjadi mekanisme yang hadir untuk memberikan pemulihan yang efektif (effective remedy) bagi korban pelanggaran hak–khususnya dalam penegakan hukum.
Adapun yang menjadi alasan-alasan diajukan permohonan tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada pokoknya menyatakan Fikry telah berhasil membuktikan penyangkalan dan alibinya yang tidak pernah berada pada lokasi kejadian (locus) dan waktu (tempus) tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1351 K/Pid/2022 tanggal 16 November 2022.
Bebasnya Fikry dari segala dakwaan dengan pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa ia tidak pernah berada pada lokasi kejadian (locus) dan waktu (tempus) tindak pidana sebagaimana yang didakwakan meneguhkan hak Fikry untuk mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi karena ia ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP.
Kedua, dalam Keterangan Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Nomor: 15/HM.00/IV/2022 mengenai Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiksaan Sdr. M. Fikry, dkk oleh Anggota Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi ditemukan setidaknya 10 (sepuluh) bentuk tindak penyiksaan dan 8 (delapan) bentuk kekerasan verbal yang dialami oleh Fikry.
Ketiga, serangkaian proses hukum yang sarat akan tindak penyiksaan tersebut, Fikry mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil mulai dari biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses hukum hingga dampak psikologis-psikososial yang dialami.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Advokasi Anti Penyiksaan meminta agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cikarang yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara agar betul-betul menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan dengan memberikan pemulihan yang efektif dalam bentuk ganti rugi dan rehabilitasi terhadap Fikry.
Bekasi, 10 April 2023
Hormat kami,
TIM ADVOKASI ANTI PENYIKSAAN
Narahubung:
Fadhil Alfathan;
Andrie Yunus;
Hussein Ahmad.