Jakarta, 8 April 2022. berdasarkan Survei Indikator Politik Indonesia, ditemukan bahwa[i] “62,9 Persen masyarakat Indonesia semakin Takut Mengeluarkan Pendapat”, kondisi tersebut kemudian dilanggengkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Bogor & Kota Depok mengeluarkan Surat Himbauan No: 1241/PW.04.03-Cadisdik.Wil.II yang diperuntukan kepada seluruh pelajar di Kota Bogor & Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga:”Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Berserikat Ojol”
Surat Himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Wilayah II meliputi Kota Bogor & Kota Depok berisi himbauan kepada Pengawas dan Kepala Sekolah untuk diantaranya melakukan:
- Memastikan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi/unjuk rasa dalam bentuk apapun;
- Menugaskan Waka. Kesiswaan untuk mempersiapkan langkah antisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi dengan melakukan koordinasi bersama satgas pelajar maupun pihak kepolisian;
LBH Jakarta menilai, Surat Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat nyata melangkahi konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga menurut Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini[ii], “Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum.”
sehingga LBH Jakarta menilai “Tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi penikmatan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali bagi pelajar.” Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat sudah seharusnya tidak melarang pelajar untuk ikut serta dan menikmati haknya dalam aksi unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dan mencabut surat himbauan sebagaimana dimaksud diatas.
Oleh karenanya berdasarkan uraian diatas , LBH Jakarta mendesak:
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mencabut Surat Himbauan Tentang larangan keikutsertaan pelajar dalam penyampaian pendapat di muka umum karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM);
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat turut serta mendukung dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak dalam penyampaian berpendapat di muka umum dalam hal ini pelajar di Kota Bogor & Kota namun tidak terbatas kepada seluruh pelajar di Provinsi Jawa Barat;
- Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat terkait dengan Pelanggaran Hak Anak untuk menikmati Kemerdekaan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum; dan
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk tidak melakukan tindakan represif (kekerasan, penangkapan, dan/atau kriminalisasi) terhadap Pelajar sebagaimana Ketentuan UUD 1945 dan HAM;
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
[i] baca: Nasional.tempo.co, dengan Judul “Survei Indikator Politik Indonesia: 62,9 Persen Rakyat Semakin Takut Berpendapat” Link url: https://nasional.tempo.co/read/1580168/survei-indikator-politik-indonesia-629-persen-rakyat-semakin-takut-berpendapat pada Hari Sabtu, 9 April 2022
[ii] baca: www.unicef.org dengan judul: “UNICEF serukan perlindungan untuk anak-anak yang terlibat aksi protes di Indonesia” https://www.unicef.org/indonesia/id/press-releases/unicef-serukan-perlindungan-untuk-anak-anak-yang-terlibat-aksi-protes-di-indonesia pada tanggal 01 Oktober 2019.
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.