Pengaktifan Kembali Dwifungsi ABRI, Pengkhianatan Amanat Reformasi
Siaran Pers Nomor : 1149/SK-RILIS/X/2017
Pada HUT ke-72 ini, ABRI yang saat ini kita kenal dengan sebutan TNI (pengubahan terjadi pada 1 April 1999) ditemukan sudah terlalu jauh memasuki ranah kehidupan masyarakat sipil, dan kembali mencoba menancapkan kekuasaanya dalam dunia politik. Hal tersebut dibuktikan dengan keadaan 3 (tiga) tahun belakangan ini. TNI yang bertugas untuk menjaga pertahanan negara, kembali difungsikan untuk menunjukan peran represif pemerintah di dalam kehidupan masyarakat sipil dan penjagaan keamanan masyarakat sehari-hari.
Kasus-Kasus yang Ditangani LBH Jakarta
Baru-baru ini, pembubaran Pesantren Ibnu Ma’sud merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan secara terang-terangan yang melibatkan Koramil di dalamnya. Beberapa unjuk rasa buruh di kawasan industri pun kerap dibubarkan secara paksa dengan melibatkan TNI di dalamnya. Hal tersebut juga berarti pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi serta mengeluarkan pendapat. Pengamanan Pabrik Semen Indonesia di Kendeng, konflik lahan tani di Surokonto Wetan, pada keduanya pun ditemukan keterlibatan TNI. Pengusiran komunitas Ahmadiyah di Pulau Bangka 2 (dua) tahun yang lalu juga melibatkan peran Danramil setempat secara aktif.
Berdasarkan hasil penelitian LBH Jakarta tahun 2016, setidaknya sebanyak 53 kasus penggusuran paksa hunian dan 20 kasus penggusuran paksa unit usaha melibatkan TNI di dalamnya. Tak jarang pula pada keterlibatannya TNI melakukan intimidasi psikis maupun fisik, seperti penggusuran Kalijodo, Komplek Zeni Mampang dan Pasar Ikan.
Selain itu, LBH Jakarta mencatat sejak tahun 2014 s/d 2017 terdapat 32 pengaduan masyarakat sipil kepada LBH Jakarta yang memiliki kasus berkaitan dengan TNI dan masuk dalam kategorisasi kasus peradilan yang tidak adil (unfair trial), serta berbagai tindakan represif lainnya yang melibatkan TNI dalam kehidupan sipil. Reformasi Peradilan Militer sampai hari ini juga seolah berjalan di tempat, seolah-olah tidak tersentuh oleh pengawasan berbagai pihak dan masih menjadi lembaga yang melanggengkan impunitas terhadap anggota dan pimpinan TNI yang melakukan kejahatan umum.
Masuknya kembali TNI dalam kehidupan sosial politik merupakan bukti nyata bahwa TNI kembali ingin menghidupkan Dwifungsi ABRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dwifungsi ABRI inilah yang dengan nyata dan tegas telah dihapuskan dalam Amanat Reformasi 1998 dan dituangkan dalam 2 produk hukum:
- TAP MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara
- TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dwifungsi ABRI adalah doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu menjaga keamanan negara dan memegang kekuasaan mengatur negara. Dwifungsi ABRI ini juga yang pada masa Orde Baru menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan tindakan represif dalam penghilangan paksa sejumlah aktivis, penembakan sejumlah aktivis di kampus, pemberangusan sejumlah media cetak dan elektronik, penggusuran paksa, pembubaran sejumlah organisasi masyarakat, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu lainnya.
Pada HUT TNI ke-72 ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia terkhusus bagi TNI untuk mengevaluasi sejauh mana reformasi TNI yang di dalamnya terdapat amanat “Penghapusan Dwifungsi ABRI” dan pembaharuan peradilan militer. Apakah hal tersebut telah maksimal dilakukan dan diperjuangkan? Apakah kita akan kembali ke masa-masa otoritarianisme yang selama 32 tahun melanggengkan Dwifungsi ABRI dan impunitasnya?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengucapkan selamat Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-72. LBH Jakarta mendukung reformasi TNI dilangsungkan lebih maksimal lagi, dan menjadi semakin lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjaga keamanan negara yang sejalan dengan prinsip serta nilai-nilai supremasi sipil, demokrasi dan hak asasi manusia.
Pada ulang tahun ke-72 TNI, kami LBH Jakarta:
- Mendorong masyarakat sipil untuk bersama-sama bergerak menentang dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI yang juga merupakan pengkhianatan terhadap Amanat Reformasi;
- Mendesak Presiden dan jajaran pemerintah untuk tidak melibatkan TNI dalam menjalankan fungsi sosial dan politik yang tidak jarang berdampak pada wujud tindakan represif pemerintah terhadap masyarakat;
- Mendesak TNI kembali ke barak dan menjalankan tugas utamanya untuk menjaga keamanan negara dengan tidak memasuki ranah sosial politik.
Jakarta, 22 Agustus 2017
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Narahubung :
– 081280666410
– 081387400670