“GEBER BUMN, MENDESAK”
SELESAIKAN, persoalan ketenagakerjaan di BUMN !!!
Beragam pelangaran ketanagakerjaan di BUMN mendesak untuk segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian. Pelanggaran yang terjadi sudah masif dan berdimensi pidana. Dan bahkan ironisnya, dominan persoalan ketenagakerjaan tsb terkait dengan hak hak dasar pekerja. Upah yang dibawah standar, sistem kerja outsourcing serta kontrak kerja yang berulang ulang serta diimbuhi pula dengan pelanggaran atas hak hak normatif pekerja serta indikasi kuat dugaan adanya tindakan union busting (pemberangusan serikat pekerja)
Fakta atas hal ini bisa ditemui pada kasus-kasus ketenagajerjaan yang dialami oleh para pekerja/buruh yang tergabung dalam Geber Bumn (Gerakan Pekerja/Buruh di BUMN). Kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di BUMN Pertamina, PLN, Telkom, Merpati, Askes, ASDP, Perum Peruri, serta Dirgantara Indonesia adalah contoh buruk dari BUMN dalam mengelola ketenagakerjaannya. Kasus pelanggaran ketenagakerjaan ini diyakini hanya sebagiannya saja yang bisa terekspose ke publik. Lainnya tinggal menunggu waktunya untuk membuncah.
GEBER BUMN adalah gerakan yang terbentuk atas dasar hasil pertemuan dari beberapa serikat pekerja di lingkup perusahaan-perusahaan BUMN itu, dan memiliki masalah ketenagakerjaan yang sama. Diinisiasi oleh 7 (10/3/2013) serikat pekerja diawalnya, kini meluas hingga 24 serikat pekerja (19/3/2013) yang kesemuanya tergabung dalam 1 konfederasi dan 6 federasi, yaitu KASBI, OPSI, BUMN BERSATU, BUMN STRATEGIS, SPSI LEM (FKK PT DI), PPMI DAN FSPMI.
Negara cenderung MEMBIARKAN atas terjadinya praktek-praktek pelanggaran di bidang ketenagakerjaan tersebut. Terbukti dengan kurun waktu dimulainya kasus ketenagakerjaan itu muncul dan belum terselesaikannya hingga sekarang ini
Karenanya GEBER BUMN. Mendesak agar segera :
- Meneg BUMN untuk bertanggungjawab MENYELESAIKAN permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan BUMN yang melanggar ketentuan hukum dibidang ketenagakerjaan.
- Hapuskan outsourcing, penuhi hak hak pekerja serta berikan kebebasan berserikat bagi pekerja.
- Menuntut dan mendesak Komisi IX DPR agar segera meminta pertanggungjawaban kepada Presiden atas terjadinya “kekacauan” penyelesaian soal ketenagakerjaan yang tidak pernah tuntas.
Jakarta, 10 April 2013
Hormat Kami
GEBER BUMN
LBH JAKARTA, KASBI, Federasi OPSI, Federasi ASPEK, Federasi BUMN BERSATU, Federasi BUMN Strategis, FSP LEM, FSPMI, SP PLN, SKASI-Askes, Pensiunan Perum Peruri, Forum Pegawai Merpati, Serikat Karyawan Jasa Marga, SEKAR-ACS, SPKAJ, TURC, PPMI, SEJAGAD-TELKOM, Serikat Karyawan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, SP Indonesia Ferry, SP Indonesia Power, SP Antara, SP PNRI, SP BP, SP YANTEK-PPMI. FKK PT DI
KONTAK :
EDI-081548821282,MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633, AIS-081585859973, ITOP-081298686816, DEWI S.-081586306550 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK), RIJANTO -0818175150 (BUMN Strategis), WAYAN-087860218827, WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (DPP PPMI), M SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), MARDYONO (08164211766)