Jakarta – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso secara resmi bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo dituding telah memfasilitasi narapidana (napi) korupsi. Sebab, Priyo mengirimkan surat gugatan PP 99/2012 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Iya jam 11.00 WIB siang ini kami laporkan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Kamis (18/7).
Pelaporan Priyo dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Sebelumnya, Priyo sendiri telah memberikan bantahan soal dirinya memfasilitasi narapidana (napi) korupsi.
“ICW sering salah mengerti dan merespons balik dengan cara berlebih. Silakan dibaca cermat surat saya tersebut. Itu surat pengaduan biasa yang diteruskan kepada Presiden dan menteri terkait untuk direspons sesuai aturan perundangan, tidak ada embel-embel apa pun!,” kata Priyo, beberapa waktu lalu.
“Saya hanya mengajukan surat itu agar napi memperoleh hak-haknya. Surat permohonan remisi 109 napi yang dilanjutkan DPR ke Presiden dan Menkumham awalnya masuk melalui Komisi III DPR. Untuk melanjutkannya ke Presiden dan Menkumham, sesuai dengan aturan yang ada, maka hanya pimpinan DPR yang berwenang menyampaikannya,” kata Priyo, beberapa waktu lalu.
Ketua DPR Marzuki Alie berharap surat dari Priyo tidak memunculkan anggapan bahwa DPR telah membela koruptor.
“Surat itu janganlah diartikan sebagai keberpihakan DPR terhadap napi korupsi. Beberapa waktu lalu Pak Priyo itu ke Sukamiskin lalu mendengar keluhan para napi tersebut. Lalu keluhan itu disampaikan ke Pak Presiden,” kata Marzuki.
Sumber: beritasatu