Jakarta, bantuanhukum.or.id— Jakarta, bantuanhukum.or.id—Senin, 26 Januari 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Dedi korban salah tangkap yang diduga melakukan tindak pengeroyokan. Penundaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim atas desakan Penasehat Hukum Dedi yang meminta sidang ditunda dikarenakan anak ‘semata wayang’ Dedi meninggal pada 25 Januari 2015.
Melalui Surat Penetapan No. 1204/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Tim tertanggal 26 Januari 2015 Majelis Hakim mengizinkan Dedi untuk melayat dan mendampingi istrinya mengantarkan sang buah hati ke pemakaman. Saat tiba di tempat pemakaman umum di daerah Jakarta Selatan, sesuai prosedur, agar tahanan tidak melarikan diri, petugas Kejaksaan bermaksud memborgol Terdakwa dengan pengawal dari Kepolisian.
Kemudian pemandangan yang tidak biasa terjadi, saat di pemakaman salah satu Penasehat Hukum Dedi, Riesqi Rahmadiansyah terlihat mendampingi Dedi dengan satu borgol yang melingkar di tangannya dan sementara lainnya lagi melingkar di tangan Dedi. “Pak atas dasar kemanusiaan dan dalam keadaan duka, jangan ditambah lagi penderitaannya dengan diborgol, biarkan saya dibogrol bersama dedi “. Kata Riesqi.
Di makam anak tunggalnya yang masih merah, ledak isak tangis menyelimuti keluarga tak kuasa menahan haru. Atas dasar kemanusiaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda dengan memberikan penghormatan kepada Terdakwa dan keluarga yang sedang berduka. ( RR )