Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dengan nomor perkara 96/PUU-XI/ 2013, yang awalnya minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yang mana saat ini tengah memasuki pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan kemungkinan berpotensi merugikan kaum buruh jika (a) permohonan yang diajukan oleh Apindo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan sistem kerja outsourcing dan kontrak tanpa batas dan seumur hidup. (b) Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memperkuat pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan norma Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menyerahkan penyelesaian pelanggaran norma frasa “demi hukum” kepada pengadilan hubungan industrial.
Oleh karenanya, Serikat Buruh/Pekerja akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan oleh Apindo ke Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Serikat Buruh/Pekerja meminta dan memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI dalam pengujian UU Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan yang memuat yaitu;
- Mempertahankan frasa “demi hukum” yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Memperkuat kewenangan pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan norma Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan frasa “demi hukum” bukan menyerahkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Jakarta, 12 Desember 2013
Hormat kami
Tim Advokasi Buruh Untuk Keadilan (TABUK)
KONTAK :
Jamsari- 08158739192 (FSPMI- KSPI), Jumisih- 08561612485 (FBLP), Ais (081585859973 (Geber BUMN), MARULI-081369350396, Ahmad Biky- 081316498355 (LBH Jakarta), Fandrian- 081210333917 (TURC).