Jakarta, bantuanhukum.or.id—Selasa, 24 Maret 2015 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali didatangi oleh ratusan orang dari Pekerja Rumah Tangga (PRT). Massa yang tergabung dalam berbagai elemen diantaranya, Jala PRT, Sapu LIdi, Relawan Mogok Makan, UPC, JRMK, FBLP, Perempuan Mahardika, Komite Aksi Perempuan, SPN, LBH Jakarta, dan berbagai elemen gerakan buruh lainnya melakukan aksi “Pembentangan Serbet Raksasa” dan peralatan kerja lainnya seperti wajan, ember, sikat, dan sapu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk simbolisasi bahwa keseluruhan aktivitas publik, perekonomian masyarakat dari lingkup keluarga terkecil sampai perekonomian nasional bisa berjalan dan tumbuh karena PRT yang menggerakkan alat kerja tersebut di jutaan rumah tangga.
Selain itu aksi ini juga bertujuan untuk mendesak DPR terutama Komisi IX, agar menjadikan RUU PRT kembali dijadikan Prioritas Program Legislasi Nasional 2015 (Prolegnas 2015) yang pada 5 Februari 2015 yang lalu sempat dihapus dari Prioritas Prolegnas 2015. Setelah dimasukkan ke prioritas Prolegnas 2015, maka RUU PRT dibahas dan disahkan, serta Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT sebagaimana yang tertulis dalam spanduk tuntutan yang terpajang di depan pagar Gedung DPR.
Massa aksi memulai aksi dengan doa bersama, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian penjahitan serbet raksasa, sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Aksi juga menampilkan pembacaan puisi yang menggambarkan tentang kondisi pekerjaan dan kehidupan PRT tanpa adanya perlindungan hukum.
Kemudian secara bergantian beberapa elemen gerakan buruh dan gerakan perempuan secara bergantian melakukan orasi politik solidaritas terhadap perjuangan PRT.
Jumisih Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menyatakan “mendukung penuh perjuangan PRT, karena PRT adalah manusia dan harus dipersamakan hak-hak dan perlindungan hukumnya dengan pekerja formal”, ujarnya lantang.
Lalu pada tengah hari terik aksi dilanjutkan dengan pemasangan serber raksasa yang menutupi pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah pemasangan serbet raksasa dan bebagai desakan yang dilakukan, sekitar 30 orang perwakilan massa Aksi masuk kedalam Gedung DPR menemui Komisi IX untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Selama hampir tiga jam lebih melakukan audiensi yang alot dan keras, Lita dari Jala PRT yang merupakan koorditor aksi menyampaikan kepada massa aksi” bahwa Komisi IX menjanjikan RUU PRT masuk kembali menjadi Prioritas Prolegnas 2015, namun kita jangan berbangga dahulu karena kita harus mengawal terus janji Komisi IX DPR RI ini”.
Selanjutnya Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta juga menambahkan “ Komisi IX masih punya pikiran bahwa RUU PRT akan mengancam para majikan”. Eny memaparkan bahwa RUU PRT ini akan melindungi majikan maupun PRT itu sendiri.
Setelah membereskan seluruh perlengkapan aksi lalu massa aksi membubarkan diri. (haikal)