Jakarta, LBH Jakarta – Koalisi Kebebasan Berekspresi Untuk Reformasi dan Transparansi PSSI (KORUPSSI) mengadakan konfrensi pers di Gedung LBH Jakarta Lt. 4 terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh pihak PSSI kepada pihak Kepolisian untuk memanggil dan memeriksa Apung Widadi, kamis 12/06/2014. Apung Widadi yang merupakan aktivis Save Our Soccer (SOS) ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena menuliskan sebuah status di grup rahasia bernama ”Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).”
Pendapat yang dikemukakan Apung terkait skandal yang terjadi di PSSI, merupakan pesan yang digunakan untuk kepentingan privatnya. Tuduhan tindak pidana ke pada Apung terkait statusnya yang berisi “Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu,” menyeretnya kepada pasal 310, 311 KUHP, Pasal 27 Jo. Pasal 45 UU ITE, seperti yang tertulis pada rilis KORUPSSI.
Tim kuasa hukum Apung Widadi, Ahmad Biky, S.H dari LBH Jakarta menyatakan dengan tegas bahwa pemanggilan ini tidak jelas, karena menurutnya bagaimana mungkin status yang ditulis dalam grup rahasia bisa sampai keluar dan diketahui PSSI. Bukan hanya itu, surat pemanggilan Apung juga tidak ditujukan ke alamat Apung atau Kuasa hukum Apung, melainkan di kirim ke alamat lain. “ini polisi mau memanggil Apung yang mana, kok surat panggilannya malah sampe ke alamat NGO Elsam, bukan alamat Apung,” jelasnya dalam konfrensi pers.
Pada kesempatan yang sama Damar dari SAFENet juga angkat bicara terkait dengan perkara yang dialami oleh Apung. Menurutnya harus ada peninjauan kembali terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE karena kebebasan berekspresi dalam sosial media terancam bahaya. “Selama 6 tahun belakangan ini juga UU tersebut telah banyak memakan korban, diantaranya kasus Prita Mulyasari, Iwan Handoko, atau Iwan Sukri, kami selaku SAFENet akan selalu mendampingi Apung dan memberikan edukasi ke publik,” ungkapnya.
Selanjutnya KORUPSSI yang di dalamnnya terdapat organisasi masyarakat seperti Yayasan LBH Indonesia, LBH Jakarta, ICJR, Elsam, PIL-Net, LBH Pers, IHCS, SAFENet, ICT Watch dan banyak individu lainnya yang peduli dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk reformasi PSSI menyatakan sikap. Isi pertanyaan sikap KORUPSSI adalah:
1. Meminta aparat penegak hukum (Polda Metro Jaya) untuk serius dalam proses hukum, terkait pemeriksaan laporan dan pembuatan surat panggilan;
2. Menuntut PSSI untuk menghentikan upaya mengkriminalisasi supporter di Indonesia karena itu adalah bentuk halangan terhadap Aktivis dan Human Rights Defender dalam mendorong perbaikan lembaga publik;
3. Menuntut PSSI sebagai lembaga publik dan dibukanya partisipasi publik dalam hal pengawasan dan evaluasi.
Tuntutan ini juga akan dikirimkan kepada FIFA agar PSSI tidak sewenang-wenang mengkriminalisasi Suporter. (LBH Jakarta)