JAKARTA – Warga RW 01 Cikini Ampiun, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengadukan dugaan kriminalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya dan Polsek Menteng ke Komnas HAM.
Koordinator pendamping LBH Jakarta, Johanes Gea, menuturkan, kasus bermula ketika PD Pasar Jaya dan PT Magna Tera membangun Cikini Gold Center (CGC) menimbulkan protes dari warga Cikini Ampiun karena akses jalan sepanjang 4,8 meter tertutup.
Kemudian, pihak terkait pada 15 Agustus 2008 lalu, mengadakan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan memberikan akses jalan tersebut.
“Namun, setelah proyek CGC usai PD Pasar Jaya dan PT Magna Tera ingkar janji dengan cara akses dari jalan raya ke lokasi pemukiman warga dibagi menjadi dua dengan menggunakan separator atau tiang pembatas, tidak sesuai kesepakatan memberikan 4,8 meter sebagai akses,” kata Johanes, kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Kamis (1/8/2013).
Warga akhirnya mengadukan masalah ini ke Pemprov DKI Jakarta dan diterima oleh tim advokasi Wakil Gubernur, Indra Sahun Lubis pada 19 November 2012.
“warga juga mengirimkan surat permohonan penyelesaian masalah tertanggal 21 November 2012, namun belum ada tindakan yang nyata dari Pemprov DKI menyelesaikan masalah secara komprehensif,” ujarnya.
Pada 30 November 2012, para pihak yang bersengketa akhirnya bisa dipertemukan di Balai Kota yang dihadiri oleh Kanilius selaku staff Wakil Gubernur, Direktur Utama PD Pasar Jaya, Janggal Lubis, dan manager operasional serta perwakilan warga, Made.
Pertemuan yang dilanjutkan dengam investigasi lapangan tersebut, menghasilkan PD Pasar Jaya sepakat menyediakan jalan 4,8 meter, akses jalan sebagaimana dimaksud point 1 di atas dibuat jalur tanpa dipasang separator. Batas antara warga serta pintu masuk CGC akan dipasang pagar transparan.
“Warga dan PD Pasar Jaya juga sama-sama berjanji menjaga agar jalan 4,8 meter tersebut bersih dari PKL dan tidak boleh ada parkir mobil,” tutur Johanes.
Namun, sambung dia, PD Pasar Jaya kembali ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan cara tidak mencabut separator. Kemudian, warga melalui LBH Jakarta mendesak pelaksanaan hasil kesepakatan tertuju kepada Dirut PD Pasar Jaya tertanggal 5 Desember 2012 lalu ditembuskan ke beberapa instansi negara termasuk Komnas HAM.
“Desakan tersebut direspon Komnas HAM dengan membuat surat desakan perihal pelaksanaan hasil kesepakatan berkenaan sengketa fasilitas umum warga Cikini pada 1 Februari 2013,” imbuhnya.
Surat desakan Komnas HAM ini pun tidak dijalankan PD Pasar jaya dengan PT Magna Tera, malah mereka melaporkan 10 warga yang lantang memprotes ke Polsek Tanah Abang dengan nomor laporan 06/K/2013/ Resto Mt, tertanggal 3 Januari 2013 dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Mereka saat ini sudah mendekam di Mapolsek Menteng, 10 warga itu diancam Pasal 170 ayat (2) ke 1e jo. Padal 335 ayat (1) ke 1e dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Johanes. (trk)