Persidangan Zulfikar kini sedang mencapai tahap pembuktian. Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi, hanya menjadi pembacaan Berita Acara Pemeriksaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan.
Jakarta, Sidang Zulfikar kali ini (5/8) seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk diperdengarkan keterangannya dalam kasus Zulfikar. Empat orang saksi yang diagendakan untuk diperdengarkan keterangannya ialah saksi Puniyah, saksi Limawan Tasbun, saksi Hamdani, dan saksi Zulkifli. Namun, tidak dapat diperdengarkan keterangannya karena tidak ada satupun saksi tersebut hadir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pun tidak dapat menjelaskan alasan saksi tidak hadir di muka persidangan. Jaksa kemudian juga memohon kepada Majelis Hakim agar hanya cukup membacakan keterangan saksi yang sudah dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Atas permohonan Jaksa tersebut, tim Penasihat Hukum terdakwa Zulfikar yang diwakili oleh Hardi, Pengacara Publik Pembela Pidana Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyampaikan keberatan. Tim Penasihat Hukum tetap meminta saksi harus dihadirkan pada persidangan mengingat adanya keterangan saksi yang bertolak belakang dengan yang ada di BAP.
Selain itu, tim Penasihat Hukum juga menyatakan bahwa BAP yang menyangkut keterangan saksi baru dapat dibacakan apabila saksi meninggal dunia atau adanya alasan yang sah saksi berhalangan hadir. Hal ini sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun Majelis Hakim tetap memutuskan agar Jaksa dapat membacakan BAP yang dibuat dibawah sumpah. Dalam pembacaan BAP, Jaksa juga tidak membacakan secara lengkap dan menyeluruh. Ada beberapa poin krusial yang sengaja tidak dibacakan, misalnya keterangan saksi dalam BAP yang menyatakan ketidaktahuan saksi terkait dengan ciri-ciri Zulfikar selaku pencuri jam tangan.
Perlu diketahui sebelumnya, Zulfikar adalah seorang terdakwa yang dituduh mencuri sebuah jam tangan bermerk Emporio Armani senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik Lussy Tasbun. Zulfikar bersama dengan temannya, Baharudin, diduga telah mencuri jam tangan tersebut di rumah Lussy Tasbun. (Matthew)