Siaran Pers
1. Sebagai upaya hukum terakhir
Retno telah melakukan upaya untuk melakukan pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI. Semua cara yang telah ditempuh tersebut tetap tidak membuat Gubernur dan Kepala Dinas berubah pikiran, oleh karenanya melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK.
2. Gugatan ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktek diskriminatif di lingkungan dunia pendidikan DKI Jakarta
Gugatan ini diajukan bukan untuk kepentingan Retno pribadi sebagai Kepala Sekolah. Retno didorong oleh organisasi FSGI di daerah-daerah untuk melakukan upaya hukum gugatan untuk menghilangkan praktek diskriminatif dan kesewenang-wenangan atasan kepada guru yang kritis mengadvokasi kebijakan pendidikan.
3. SK TUN Kepala Dinas tidak berdasar hukum
Dalam mengeluarkan SK, Kepala Dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang didalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan Kepala Sekolah.
4. Kepala Dinas telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SK
Menjadi guru PNS selama 21 tahun Retno tidak pernah mendapat sanksi disiplin sedang atau berat. Kemudian secara sewenang-wenang Kepala Dinas dalam pertimbangannya di SK pemberhentianmenyatakanRetno melanggar disiplin dan memutuskan memberhentikan tanpa dasar hukum.
5. Kepala Dinas tidak cermat dalam mengeluarkan SK pemberhentian
Perihal SK ini adalah tentang pemindahan dan pemberhentian tugas Retno. Namun dalam surat hanya dijelaskan soal pemberhentian tidak jelas soal pemindahan tugasnya. Baru ketika dibuka dilampiran Retno dipindahkan menjadi guru biasa di SMAN 13 Jakarta.
6. Dalam mengeluarkan SK Tun kepala dinas telah mencampuradukan wewenang
Kepala Dinas telah mencampuradukan peraturan tentang disiplin pegawai negeri dalam PP 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah. Sedangkan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah adalah Permendiknas No. 28 Tahun 2010.
7. Kepala Dinas berlebihan dalam menjatuhkan keputusan pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah
Berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 PNS yang tidak masuk dapat dikenakan disiplin ringan dan sanksinya adalah teguran lisan atau tertulis dari atasan, sanksi tersebut baru dapat dikenakan jika PNS tersebut tidak masuk selama 5 hari berturut-turut. Sedangkan Retno hanya meninggalkan sekolah selama 1 jam yang kemudian langsung diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai kepala sekolah.
8. Kepala Dinas tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SK pemberhentian
Secara hukum dalam Pasal 14 ayat (2) permendiknas No. 28 Tahun 2010 kewenangan untuk melakukan pemberhentian kepala sekolah adalah Gubernur DKI Jakarta bukan Kepala Dinas Pendidikan.
9. Kepala dinas melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak berorganisasi
Salah satu pertimbangan Kepala Dinas memberhentikan Retno dengan alasan Retno aktif menjadi Pengurus FSGI. Hal tersebut sama saja dengan melarang Retno menjadi pengurus FSGI, dimana Kepala Dinas telah melanggar hak yang dijamin dalam konstitusi terkait kebebasan berorganisasi dan menjalankan organisasi warga negara.
Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari Retno Listyarti, S.Pd., M.Si beserta dengan Federasi Serikat Guru Independen memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta untuk:
1. Mengabulkan Gugatan Retno Listyarti S.Pd., M.Si untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat KeputusanNomor 355 Tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Atas Nama Retno Listyarti, S.Pd., M.Si. NIP/NRK 197005241997022001/150537 Pangkat/Golongan Ruang Pembina IV/a Tertanggal 7 Mei 2015;
3. Mewajibkan Kepala Dinas untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 355 Tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Atas Nama Retno Listyarti, S.Pd., M.Si. NIP/NRK 197005241997022001/150537 Pangkat/Golongan Ruang Pembina IV/a Tertanggal 7 Mei 2015.
Jakarta, 4 Agustus 2015
CP: M.Isnur: 081510014395, Handika Febrian 085691733221