Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak tahun 1971 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum struktural kepada masyarakat miskin; buta hukum; dan tertindas. Setiap tahunnya, LBH Jakarta menerima lebih dari seribu pengaduan dengan puluhan ribu pencari keadilan.
LBH Jakarta sangat mempercayai pentingnya proses regenerasi untuk terus melahirkan pengabdi bantuan hukum yang berkarakter humanis; mandiri; progresif; dan profesional dalam mewujudkan layanan bantuan hukum struktural yang berkualitas. Sebagai sebuah tim, LBH Jakarta menghargai setiap peran dan keterlibatan dari semua komponen organisasi untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, LBH Jakarta mengundang rekan-rekan yang memenuhi kriteria dibawah ini untuk mengikuti proses seleksi sebagai Pengacara Publik LBH Jakarta.
Ringkasan Tanggung Jawab
Jabatan Pengacara Publik memiliki lingkup tanggung jawab sebagai berikut :
- Memberikan bantuan hukum kepada klien;
- Melakukan advokasi penanganan perkara di dalam dan/atau di luar pengadilan;
- Menjalankan kegiatan-kegiatan dengan jaringan kerja LBH Jakarta berdasarkan penugasan langsung dari Kepala Bidang/Divisi maupun Pimpinan;
- Menjalankan kegiatan dalam lingkup program kerja lembaga sesuai dengan mandat hasil rapat kerja;
- Menjalankan kegiatan-kegiatan lain selain dari pada lingkup advokasi penanganan perkara atau program kerja lembaga atas penugasan langsung dari Pimpinan.
Kualifikasi yang Dibutuhkan
Jabatan Pengacara Publik membutuhkan syarat-syarat kualifikasi sebagai berikut :
- Memiliki cita-cita sosial sesuai dengan Nilai-Nilai Perjuangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan tidak menjadikan LBH Jakarta sebagai batu loncatan karir;
- Rendah hati, mampu bekerjasama dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
- Memiliki kemampuan advokasi yang lengkap, tidak hanya terbatas pada bidang litigasi;
- Bersedia ditempatkan ke dalam bidang yang terdapat di LBH Jakarta dan memilki komitmen mengabdi hingga batas maksimal pengabdian yakni 9 tahun;
- Bersedia mengikuti dan tunduk kepada Pedoman Pokok Nilai-Nilai Perjuangan YLBHI, Kode Etik Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Indonesia, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kesepakatan-kesepakatan internal LBH Jakarta yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai dan pedoman kerja LBH Jakarta;
- Usia maksimal 30 tahun pada waktu pendaftaran;
- Minimal Sarjana Strata 1;
- Pernah mengikuti dan lulus Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta;
- Pernah mengabdi menjadi Asisten Bantuan Hukum di LBH Jakarta;
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Spil (PNS) atau anggota Polri/TNI/Satpol PP.
Persyaratan Administratif
Menyerahkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat pendaftaran yaitu antara lain :
- Curriculum Vitae;
- Pas foto 3×4 sebanyak 1 (satu) buah;
- Foto copy KTP;
- Foto copy Ijazah S1;
- Foto copy Sertifikat Kalabahu LBH Jakarta;
- Foto copy Sertifikat Asisten Bantuan Hukum LBH Jakarta;
- Surat pernyataan bersedia mengabdi penuh waktu di LBH Jakarta hingga masa pengabdian 9 tahun;
- Surat pernyataan bersedia mengikuti dan tunduk kepada Pedoman Pokok Nilai-Nilai Perjuangan YLBHI, Kode Etik PBH Indonesia, SOP dan kesepakatan internal LBH Jakarta;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan dibidang apapun sesuai dengan kebutuhan lembaga dan organisasi serta pertimbangan dalam proses kaderisasi;
- Surat pernyataan bukan PNS atau anggota Polri/TNI/Satpol PP.
Tahapan Penerimaan Pengacara Publik 2018
Tahapan | Waktu |
Pendaftaran Penerimaan Calon Pengacara Publik 2018 | 17 – 24 Juli 2018 (Pukul 23:59 WIB) |
Pengumuman Lulus Administrasi | 25 Juli 2018 (Malam) |
Ujian Investigasi | 26 Juli – 6 Agustus 2018 |
Pengumpulan Laporan Investigasi | 7 Agustus 2018 |
Ujian Tertulis | 8 – 9 Agustus 2018 |
Tes Toefl | 11 Agustus 2018 |
Psikotes | 13 Agustus 2018 |
Pengumuman Calon Pengacara Publik yang Masuk Tahapan Wawancara | 23 Agustus 2018 |
Wawancara Calon Pengacara Publik 2018 | 24 Agustus 2018 |
Pengumuman Hasil Seleksi Pengacara Publik 2018 | 29 Agustus 2018 |
Pelantikan Pengacara Publik 2018 | 31 Agustus 2018 |
*Rangkaian ujian/tes wajib diikuti oleh seluruh pelamar yang lulus administrasi, pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi lanjutan dinyatakan gugur.
*Pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya setelah melalui tahapan psikotes dan tes toefl diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya tes tersebut. |
Sebagai sebuah lembaga yang memperjuangkan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam setiap langkah organisasi, LBH Jakarta selalu berpegang teguh pada nilai-nilai keberagaman; non-diskriminasi; dan keadilan gender. Untuk itu, dalam proses perekrutan pengabdi bantuan hukum, LBH Jakarta akan menilai pelamar berdasarkan kualifikasi kerja tanpa memandang ras; agama; warna kulit; jenis kelamin; ekspresi dan identitas gender; orientasi seksual; disabilitas; dan status perkawinan. LBH Jakarta bangga dan akan terus berusaha untuk dapat menjadi organisasi yang menerapkan kesetaraan kesempatan pengabdian dalam setiap perekrutan pengabdinya.
Bagi rekan-rekan yang berminat bergabung bersama kami, silakan mengirimkan lamaran ke :
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Gedung LBH Jakarta Lantai 2
Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320
Telp. (021) 3145518
atau melalui e-mail : [email protected]
cc : [email protected]
Subjek : Rekrutmen Pengacara Publik LBH Jakarta 2018.
Jakarta, 17 Juli 2018
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Arif Maulana, S.H., M.H.
Kepala Divisi Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi