Jakarta_bantuanhukum.or.id – 21 Januari 2015, Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari LBH Jakarta, KNTI, WALHI, KIARA, IHCS, PBHI Jakarta dan Solidaritas Perempuan, mendaftarkan gugatan pembatalan izin Reklamasi Teluk Jakarta kembali. Izin reklamasi yang kini digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo Tertanggal 22 Oktober 2015, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci Tertanggal 22 Oktober 2015, dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Tertanggal 17 November 2015.
Saat ditemui, para nelayan dan para perwakilan organisasi peduli Teluk Jakarta, yakni WALHI, dan KNTI selaku para penggugat. Mereka menyatakan bahwa dengan adanya reklamasi telah membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang seorang Gubernur, izin reklamasi atas pulau-pulau tersebut, seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu reklamasi merupakan proses campur tangan manusia terhadap alam, tentu kegiatan ini akan membawa dampak yang buruk bagi sekitar, baik di tinjau dari keseimbangan alam dan ekosistemnya. Lebih jauh, reklamasi dapat menyebabkan tenggelamnya pesisir utara Jakarta, mempengaruhi hasil tangkapan dan berimbas pada penurunan pendapatan nelayan, buruh, dan petani tambak.
Nelayan Muara Angke menolak secara keras terbitnya izin reklamasi karena reklamasi adalah alat pembunuh pendapatan nelayan secara perlahan.
“Banyak perahu nelayan tradisional dipersulit, bahkan ditutup aksesnya untuk melaut, dan banyak perahu nelayan yang sedang melaut diusir akibat aktivitas reklamasi,” ujar Iwan perwakilan nelayan Muara Angke.
Organisasi peduli lingkungan berharap dengan diajukan gugatan tersebut izin reklamasi atas pulau-pulau dapat di batalkan.
“Kami berkeyakinan bahwa terbitnya izin reklamasi tersebut adalah sebuah pelanggaran serius, baik yang sifatnya legislatif, prosedural, lingkungan hidup maupun kaitannya dengan tata publikasi yang baik, dengan diajukan gugatan pembatalan izin reklmasi tersebut dapat memenuhi keadilan, untuk mengembalikan hak-hak nelayan Teluk Jakarta, mengembalikan fungsi lingkungan hidup nelayan Jakarta, karena saya percaya dengan lingkungan hidup yang baik dan bersih di perairan Teluk Jakarta,” ucap Riza perwakilan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta.
Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta menuturkan berdasarkan diskusi-diskusi yang telah mereka lakukan bersama para ahli dapat diambil kesimpulan bawha kegiatan reklmasi bukanlah sebuah solusi untuk menjawab permasalahan-permasalahan warga di Teluk Jakarta. hal tersebut diperkuat dengan adanya pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas reklamasi. (Ayu)