Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) mengecam keras tindakan anti-kritik Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung yang dilakukan kepada para mahasiswanya sejak Juni 2022 lalu. Pengekangan kebebasan menyampaikan pendapat dan mimbar akademik yang dilakukan oleh rektorat Universitas Bangka Belitung ini menjadi bentuk keberulangan sejarah buruk dari bagaimana banyaknya kampus-kampus di Indonesia yang masih anti-kritik dan belum bisa menghargai kebebasan penyampaian pendapat dan mimbar akademik bagi mahasiswanya.
Hal ini bermula ketika BEM Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung (“BEM FT UBB”) menyelenggarakan latihan kepemimpinan secara luring selama 3 hari yang berlokasi di pantai temberan Bangka tertanggal 27-29 Mei 2022 lalu. Pada 28 Mei 2022, pihak Dekanat FT UBB menyatakan bahwa kegiatan latihan kepemimpinan diberhentikan secara sepihak dikarenakan ada orang tua mahasiswa yang datang ke kampus menanyakan mengenai anaknya. Atas dasar tersebut, pihak Dekanat FT mengambil kesimpulan sepihak bahwa telah terjadi keributan pada acara latihan kepemimpinan dan mengambil keputusan sepihak menghentikan agenda latihan kepemimpinan tersebut. Adapun selama berlangsung kegiatan latihan kepemimpinan tersebut berjalan dengan lancar sampai pada tanggal 29 Mei 2022 pihak Dekanat FT UBB menyambangi lokasi kegiatan latihan kepemimpinan, kemudian, terjadi dialog antara pihak dekanat dan ketua BEM FT mengenai berlangsungnya acara tersebut hingga akhirnya kegiatan tersebut tetap berjalan.
Buntut dari acara latihan kepemimpinan tersebut, pada 15 dan 16 Juni 2022 pihak Dekan FT UBB mengeluarkan sanksi berupa:
-
- sanksi sedang bagi 33 panitia yang berupa pembatalan mata kuliah dan kerja sosial paruh waktu selama 1 semester;
- sanksi peringatan tertulis untuk 89 peserta latihan kepemimpinan (dari 89 mahasiswa peserta ini ada beberapa yang tidak ikut full selama 3 hari); dan
- sanksi pemberhentian secara tidak hormat bagi Ketua dan Wakil Ketua BEM FT UBB.
Pasca dikeluarkannya sanksi akademik tersebut dilakukan audiensi antara Dekan, Ketua dan Wakil Ketua BEM FT UBB, yang pada pokoknya Dekan FT UBB memilih untuk tidak memberikan sanksi ringan yang berupa sanksi tertulis bagi para panitia dan peserta dengan alasan bahwa sanksi ringan bukanlah sanksi melainkan hanya peringatan. Hal ini tentu telah bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2021 yang menyebutkan sanksi tertulis termasuk kedalam kategori sanksi bukan hanya sekedar peringatan.
Setelah serangkaian peristiwa tersebut, muncullah solidaritas bagi mahasiswa panitia dan peserta yang dikenakan sanksi akademik dari sejumlah mahasiswa UBB yang tergabung kedalam Gerakan Mahasiswa Melawan (“GERAMAN”). GERAMAN melakukan aksi parade pada masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UBB yang berisi orasi dan mimbar bebas yang menyuarakan beberapa permasalahan-permasalahan kampus UBB, salah satunya adalah permasalahan pemberian sanksi akademik yang serampangan oleh Dekan FT UBB kepada mahasiswa FT UBB. Dilanjutkan kemudian pada 12 Agustus 2022 massa GERAMAN melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Rektorat UBB, dan Rektor menolak mencabut sanksi bagi 122 mahasiswa UBB. Ironisnya, setelah serangkaian aksi GERAMAN tersebut, Rektor membentuk tim disiplin tingkat universitas dan melakukan pemanggilan pada 32 mahasiswa, yang dilakukan selama periode akhir Agustus. Akhirnya pada 12 Oktober 2022 dikeluarkan sanksi berupa skorsing selama 1 bulan kepada 7 orang mahasiswa dan sanksi skorsing 2 bulan kepada 2 orang mahasiswa lainnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Universitas Bangka Belitung menjadi contoh akan bagaimana kampus yang anti-kritik dengan mempergunakan sanksi akademik sebagai alat kontrol bagi mahasiswanya dan mengekang kebebasan menyampaikan pendapat dan mimbar akademik. Hal ini sangat memprihatinkan di tengah-tengah penyempitan ruang demokrasi di negara ini, di mana seharusnya universitas sebagai laboratorium ilmiah yang menghasilkan pemikiran-pemikiran yang kritis dan tajam justru dikontrol dan dibungkam melalui penerapan sanksi akademik yang serampangan.
Apa yang dilakukan oleh Rektor dan Dekan Fakultas Teknik UBB ini sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yang demokratis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa;
Pasal 4
- Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa
Sebagaimana pula diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sejatinya menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 8
- Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
Kebebasan akademik adalah kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. Jadi, kebebasan akademik adalah hak warga masyarakat akademik untuk menyatakan pandangan, dan pendapatnya secara bebas berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa, diancam apalagi berusaha dikontrol dengan penggunaan sanksi akademik yang cenderung serampangan.
Kemajuan akan kesadaran demokrasi Negara Indonesia dengan segala kompleksitasnya, membawa suatu pemahaman bahwa ilmu pengetahuan bersentuhan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan suatu konsepsi besar yaitu nilai-nilai dasar demokrasi. Dengan kata lain, perguruan tinggi memegang peran yang vital dalam hal ini dalam proses penyelenggaraan pendidikan tinggi, pembangunan ilmu pengetahuan dalam proses demokratisasi dan terwujudnya nilai-nilai dasar demokrasi. Ciri mendasar dari nilai demokrasi adalah kebebasan berpendapat, kritis terhadap permasalahan, dan toleran terhadap perbedaan guna mencari kebenaran.
Pengekangan ini sangat disayangkan dan harus dicegah demi memutus rangkaian keberlungan buruk demi menjamin hak kebebasan berpendapat dan mimbar akademik sivitas akademika di seluruh Indonesia. Untuk itu Kolisi Pendidikan Nasional (KPN) mengecam keras tindakan anti-kritik Rektor dan Dekan FT UBB tersebut dan mendesak:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menerima sanksi secara serampangan oleh pihak Universitas dengan menindak tegas Rektor dan Dekanat FT UBB serta memberikan pemulihan hak akademik para mahasiswa yang dikenakan sanksi;
- Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi peringatan tertulis bagi 89 mahasiswa, sanksi sedang bagi 33 mahasiswa peserta dan panitia pelatihan Kepemimpinan Fakultas Teknik;
- Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi skorsing serampangan bagi 9 mahasiswa UBB yang bersolidaritas dan menyatakan pendapatnya tentang permasalahan kampus UBB;
- Rektor dan Dekanat FT UBB untuk memulihkan hak akademik serta keadaan mahasiswa UBB yang dikenai sanksi secara serampangan;
Hormat Kami,
Koalisi Pendidikan Nasional (KPN)