Karawang, bantuanhukum.or.id—Sabtu, 07 Maret 2015, rangkaian kegiatan Kampung Anti Korupsi kembali diselenggarakan. Kali ini Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang menyelenggarakan gelaran Kampung Anti Korupsi. FSP2KI menyelenggarakan gelaran Kampung Anti Korupsi ini di Sekretariatnya di Kota Karawang dengan melakukan pemutaran film “Sebelum Pagi Terulang Kembali.” Film ini yang kemudian menjadi pemantik diskusi antar anggota FSP2KI.
Film ini berkisah tentang sebuah keluarga pejabat yang porak-poranda akibat korupsi, sebuah refleksi atas sebuah kenyataan yang ada di Indonesia saat ini. Film besutan sutradara Lasya F. Susatyo ini dengan baik mengangkat praktek-praktek korupsi terutama kongkalikong antara anggota DPR dan pengusaha kontraktor.
Para anggota FSP2KI yang hadir dalam acara itu sangat antusias, hal tersebut ditandai dengan komentar-komentar mereka di sela-sela pemutaran film. Selepas pemutaran film tersebut para anggota FSP2KI berdiskusi bersama Wirdan Fauzi, Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjadi fasilitator dalam acara tersebut. Wirdan menyampaikan bahwasannya praktek korupsi juga terdapat dalam sektor perburuhan.
“Korupsi terjadi dan hampir menjangkiti seluruh sendi kehidupan kita saat ini, untuk itu acara semacam ini penting agar kawan-kawan buruh semakin peka dan mampu mengkritisi kebijakan pengusaha ataupun pemerintah jika mereka rasa kebijakan tersebut rentan dijadikan bahan korupsi,” jelas Wirdan.
Kampung Anti Korupsi yang diselenggarakan dari 28 Februari-14 Maret ini memiliki misi penting untuk menjelaskan kepada masyarakat apa itu korupsi, bagaimana mengetahui bentuk-bentuknya dan bagaimana cara mengatasi atau menanggulanginya. Harapannya paska kegiatan ini diselenggarakan masyarakat mampu bersatu padu dan memahami perannya untuk memerangi korupsi.