Setelah satu minggu sejak penetapan praperadilan dibacakan oleh Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu, akhirnya salinan penetapan tersebut dapat diterima oleh LBH Jakarta, selaku kuasa hukum pihak pemohon Selasa (20/6) siang tadi.
“Ketiadaan salinan putusan tersebut sangat berdampak bagi kehidupan klien kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum para korban penyidikan tidak sah yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Setelah menerima penetapan tersebut, kuasa hukum segera menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Bekasi, dan berharap Pengadilan segera mengeluarkan penetapan pembebasan terhadap para korban.
Ketiga korban penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Polda Metro Jaya, Herianto, Aris, dan Bihin berharap dapat kembali ke keluarga hari Kamis (22/6) nanti. “Kami berharap dapat berlebaran bersama keluarga. Itu saja harapan kami. Tolong kami ya mba,” ujar para korban kepada kuasa hukumnya.
Sebelumnya, sidang perdana atas dugaan tindak pidana pencurian motor sempat digelar kemarin, Senin (19/6). Namun demikian, dakwaan tidak dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketua Majelis Hakim Djuyamto selanjutnya pun menyampaikan keputusan untuk menunda sidang dan memberikan waktu untuk salinan penetapan praperadilan diterima oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 22 Juni 2017. LBH Jakarta berharap Majelis Hakim dapat menghormati penetapan praperadilan dan membebaskan ketiganya pada sidang nanti. “Majelis Hakim harus menghormati penetapan praperadilan tersebut dan menetapkan pembebasan pada para korban. Semestinya kamis nanti Majelis membuka sidang untuk membacakan penetapan pembebasan dan menyatakan perkara untuk tidak dilanjutkan,” ungkap Bunga.