Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar persidangan dugaan kriminalisasi penodaan agama dengan terdakwa AB, Kamis (15/3). Dalam agenda persidangan ini, tim penasihat hukum terdakwa mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi untuk terdakwa. Saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa adalah Athoillah dan Dodi. Keduanya merupakan teman terdakwa dan pembaca buku-buku karya terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Athoillah menyebutkan bahwa selama berteman dengan terdakwa, dirinya merupakan orang yang sering membaca postingan Facebook terdakwa.
“Saya berteman dengan terdakwa sejak sekitar Agustus 2016. Jadi setelah beli buku yang dituliskan terdakwa. Saya juga beberapa kali sering me-like postingan Facebook milik terdakwa”, ujar saksi Athoillah.
Saksi Athoillah menambahkan, jika dirinya tidak merasakan hal yang aneh dalam postingan facebook terdakwa. Bagi Athoillah, yang dituliskan terdakwa merupakan sesuatu yang biasa saja.
“Postingan seperti kalimat ‘Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah. Jika anda belum melihat Allah, maka anda saksi palsu’, saya ingat dan like postingan tersebut. Itu cukup serius, tapi biasa saja. Bagi saya ini pemaknaan kesaksian saja, karena saya ngerti maksudnya itu postingan facebook,” jelas Athoillah.
Dalam persidangan tersebut, saksi Athoillah mengakui bahwa dirinya merupakan pembaca buku yang ditulis oleh terdakwa, yang berjudul “Kitab Sihir”.
“Saya tau terdakwa ketika beli buku berjudul “Kitab Sihir” di Gramedia. Saya kira ini buku ngomongin soal agama, klenik, atau mistis. Tapi ternyata isinya soal motivasi, dan pengembangan diri. Karena bukunya bagus, ya saya beli. Baru deh habis beli buku, saya kontak terdakwa sebagai penulis buku tersebut,” ungkap saksi Athoillah.
Terkait postingan-postingan yang dituduh menistakan agama, Athoillah mengaku sebagai umat Islam dirinya tidak tersinggung dengan apa yang ditulis terdakwa di Facebook. Baginya, postingan-postingan tersebut biasa saja, bahkan terkadang ia lewatkan begitu saja.
Dalam kesempatan selanjutnya, saksi bernama Dodi menerangkan dalam persidangan jika dirinya juga mengenal terdakwa dan juga membaca buku yang ditulis oleh terdakwa. Dirinya mengaku kerap berdiskusi dengan terdakwa, dan berdialog mengenai kehidupan, motivasi diri, dan sebagainya.
“Saya baca buku yang terdakwa tulis, dan saya berkawan dengan terdakwa. Tidak ada hal yang aneh dari terdakwa. Apalagi soal postingan Facebook, bagi saya itu biasa saja”, ujar saksi Dodi.
Dodi menambahkan bahwa dirinya bersama kawan-kawannya dari Jabodetabek, pernah berkunjung ke kediaman terdakwa di Cikadu, Cibaliung, Pandeglang. Tidak hanya itu, Dodi dan kawan-kawan juga menginap di rumah terdakwa.
“Selama enam jam di perjalanan, kami mampir untuk shalat fardhu di Masjid. Kami shalat berjamaah seperti biasa. Di rumah terdakwa, kami juga shalat berjamaah. Kita berdiskusi soal motivasi diri. Saya juga sempat ngobrol-ngobrol sama warga setempat namanya Pak Ilyas. Biasa-biasa saja,” ungkap saksi Dodi.
Lewat pertemanannya dengan terdakwa, saksi Dodi mengetahui juga jika terdakwa banyak melakukan kerja pengabdian sosial, seperti mengadakan penerangan jalan, melukis dinding rumah warga, mengajar pendidikan untuk anak warga setempat, dan sebagainya.
“Saya juga mengerti soal terdakwa yang menulis postingan Facebook berupa ‘Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah. Jika anda belum melihat Allah, maka anda saksi palsu’, dan saya anggap itu maknanya konotatif. Saya tau kalau yang dimaksud melihat Allah adalah dengan melihat mata batin, melihat kebesaran Allah, bukan melihat pakai mata,” terang Dodi.
Tampak dalam beberapa kesempatan penyampaian keterangan para saksi, para penonton sidang yang sebagian besar adalah massa FPI Pandeglang meneriakkan takbir. Banyak diantaranya, mengucapkan kode-kode seperti berbatuk keras. Tindakan para massa FPI ini sempat ditegur Majelis Hakim, namun tetap para massa FPI ini tidak menggubrisnya. (Acid)