Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin 19/01/2014. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pemeriksaan saksi pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP. Sidang kali ini turut dihadiri sekitar 20 orang lebih tukang ojek yang datang menunjukan solidaritasnya. Kasus ini diduga merupakan kasus salah tangkap, dimana Terdakwa Dedi tukang ojek, dituduh melakukan pengeroyokan, sementara 7 (tujuh) orang pelaku lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) sampai saat ini.
Sidang yang digelar tepat pukul 14.00 wib, sesuai jadwal adalah acara pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tidak ada kejelasan mengenai kedatangan para saksi yang dipanggil. Jaksa menjelaskan sudah memanggil para saksi sebanyak 4 (empat) orang, namun keempat saksi tersebut tidak menunjukan batang hidungnya. Atas dasar tersebut Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan panggilan kedua kepada para saksi, dan persidangan pun ditunda sampai hari Senin 26 Januari 2015.
Penundaan persidangan atas dasar ketidakhadiran para saksi, meskipun pada panggilan pertama biasa terjadi, sangat disayangkan oleh Pengacara LBH Jakarta Romy Leo Rinaldo, mengingat tidak satupun para saksi yang hadir dari keempat yang dipanggil dan panggilan sidang adalah panggilan dari negara yang wajib ditaati oleh warganya. Penundaan sidang seharusnya ada batasnya, tanpa alasan yang kuat, penundaan sidang harus dihindari, oleh karena bertentangan dengan asas fair trial yang melarang undue delay (penundaan sidang yang tidak semestinya), oleh karenanya dalam praktek persidangan di dunia dikenal maxim “Justice delayed is justice denied”.