Siaran Pers
Koalisi Ibukota
JAKARTA, 3 Februari 2021 – Saksi Fakta yang dihadirkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditolak oleh majelis hakim dalam sidang Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Dalam siding hari ini, KLHK selaku pihak tergugat menghadirkan Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK selaku Saksi Fakta.
Ayu Eza Tiara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum pihak Penggugat mengajukan keberatan dengan alasan bahwa yang bersangkutan sebagai pejabat Eselon 2 masih merupakan bagian dari pihak Tergugat.
“Kami cukup prihatin dengan sikap para Tergugat yang menghadirkan Direktur KLHK sebagai Saksi Fakta. Sebab justru saksi yang dihadirkan Tergugat merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi buruknya kualitas udara,” ujar Ayu.
“Sehingga menurut pendapat kami Majelis Hakim pemeriksa perkara sudah sangat bijaksana menolak Direktur KLHK menjadi saksi fakta.”
Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri ini, pihak hakim setuju dengan pandangan pihak kuasa hukum Penggugat dan menyatakan bahwa eselon 1 dan eselon 2 dari kementerian atau lembaga negara yang berstatus Penggugat tidak dapat dihadirkan sebagai Saksi Fakta.
Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta ini didaftarkan pada bulan Juli 2019 lalu dan menggugat 7 (tujuh) entitas negara, yaitu Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Sidang sebelumnya menghadirkan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, yang menyebut pemerintah dapat diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena tidak memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat terhadap warga Jakarta.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2021 dan akan kembali memberi kesempatan bagi pihak Tergugat untuk menghadirkan saksi fakta.