Sahrudin bin Jarkasih, Ketua Serikat Pekerja PT Afixkogyo Indonesia mengalami kepahitan menjadi aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak para anggota serikatnya. Kisah ini berawal dari keberanian sang aktivis untuk menanyakan mengenai uang simpanan wajib dan sukarela kepada Ketua Koperasi Yani Yuliani. Kebaranian tersebut membuat berang Yani Yuliani, sehingga akhirnya beliau marah-marah, memukul Sahrudin dengan kalkulator dan juga kumpulan berkas. Bukannya perlindungan hukum yang diperoleh oleh Sahrudin sebaliknya beliau dipolisikan dengan tindakan Penganiayaan pada Pasal 351 KUHP.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Cidadak Sukabumi berjalan tidak adil. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi mata yang melihat tangan Sahrudin memukul kepala Yani Yuliani sesaat ketika menepis pukulan kalkulator oleh Yani Yuliani. Sebaliknya ketika peristiwa terjadi, ada 2 orang yang menyaksikan bahwa Sahrudin tidak ada sama sekali memukul kepala Yani Yuliani, namun Hakim sama sekali tidak menganggap keterangan saksi tersebut. Bukti kemudian direkayasa dengan menghadirkan Keterangan Dokter Spesialis yang bertentangan dengan hasil visum maupun rekam medis. Proses peradilan yang tidak adil tersebut berujung pada pemidanaan di Pengadilan Negeri Cibadak pada tanggal 7 Maret 2013 dengan pidana penjara 4 bulan dan percobaan 8 bulan. Atas putusan tersebut, Sahrudin melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Jakarta, melakukan Banding, namun lagi-lagi Hakim Pada Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak.
Selasa, 17 September 2013, Sahrudin bersama tim kuasa Hukum dari LBH Jakarta menyerahkan Memori Kasasi kepada Pengadilan Negeri Cibadak. Memori Kasasi tersebut pada intinya menjelaskan Keberatan Terdakwa akibat banyaknya pelanggaran hukum acara pidana yang tidak diterapkan ataupun salah diterapkan oleh Hakim. Pelanggaran tersebut seperti: Hakim hanya memutus dengan 1 alat bukti yaitu alat bukti petunjuk sedangkan dalam Pasal 183 KUHAP ditegaskan bahwa hakim harus memutus berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah; Hakim menerima bukti visum et repertum yang saling bertentangan dengan rekam medis maupun keterangan dokter dihadapan persidangan; Hakim telah mengabaikan 2 saksi yang melihat dan mendengar langsung bahwa Sahrudin tidak memukul Yani Yuliani, keterangan antar satu saksi dengan saksi lain saling bertentangan.
Perjuangan Sahrudin bin Jarkasih tidak pernah surut. Walau dijatuhkan penjara 4 bulan, namun bukan masalah berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, namun soal perjuangan buruh yang terus dilemahkan. Sahrudin adalah potret aktivis buruh yang dilucuti terus menerus semangat juangnya, jikalau dia mundur maka hal ini menjadi potret buruk perjuangan buruh. Kriminalisasi terhadap aktivis buruh harus terus dilawan, jangan biarkan kekuasaan terus menindas dan kita hanya terdiam saja.