Sidang tuntutan penyerobotan tanah yang didakwakan kepada Zulkarnaen, kakek tua yang dituduh merampas menyerobot lahan di rumahnya sendiri, dilanjutkan (21/08) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam perkara No. 544/Pid.B/2019/PN JKT.SEL, yaitu Munali, Wilson, dan Dirman. Untuk Munali dan Wilson diambil kesaksiannya, sedangkan Dirman hanya memberikan keterangan karena ada hubungan darah dengan Zulkarnaen, yaitu adiknya.
Sebelumnya pada 22 Mei 2019, Zulkarnaen dipanggil kejaksaan dengan status terdakwa. Ia didakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang Larangan memasuki Perkarangan Orang Lain tanpa Izin. Berdasarkan pasal tersebut, Zulkarnaen terancam penjara selama sembilan bulan.
Permasalahan ini berawal ketika ahli waris dari pemilik tanah mengklaim bahwa tanah itu adalah milik Bapaknya, Ashari Angkat Sutan, yang juga paman dari Zulkarnaen. Padahal, menurut keterangan Zulkarnaen, tanah itu sudah diberikan secara lisan kepadanya sebagai bentuk bagi hasil dari usaha bersama yang mereka lakukan. Tetapi tiba-tiba Zulkarnaen dilaporkan dengan dalih penyerobotan lahan.
Dalam kesaksian yang diterangkan oleh Munali sebagai kontraktor yang merenovasi rumah milik Zulkarnaen, ia menerangkan bahwa saat ingin merenovasi pada tahun 2003, ada Izin melaksanakan pembangunan rumah yang harus diurus oleh pemiliknya. Akhirnya izin diurus langsung oleh Ashari ke keluruhan dan kecamatan dengan ditemani oleh Munali. Kepada Munali, Ashari menjelaskan bahwa Zulkarnaen adalah anaknya (keponakan) dan ia telah memberikan rumah yang sedang direnovasi kepada Zulkarnaen. Untuk biaya renovasi sendiri dibayarkan oleh istri Zulkarnaen.
Kesaksian selanjutnya diberikan oleh Wilson sebagai keponakan Zulkarnaen dan cucu dari Ashari (kakek Wilson dan Ashari adalah kakak beradik). Ia menerangkan bahwa Zulkarnaen telah bekerja bersama Ashari sejak ia tiba di Jakarta dan tinggal dengan Ashari pada 1972. Saat itu Zulkarnaen tidak digaji karena hubungan mereka merupakan hubungan anak dan bapak, serta usaha yang dilakukan adalah usaha bersama. Sebagai gantinya, Zulkarnaen diberikan tanah di Rawamangun sebelum akhirnya dijual untuk modal perusahaan dan diganti dengan tanah yang ditempati sekarang, seperti yang diceritakan oleh Darmansyah, adik Zulkarnaen yang sudah meninggal dan pernah bekerja bersama Ashari juga.
Dirman juga memberikan kesaksian yang sama dengan saksi-saksi sebelumnya bahwa rumah yang ditempati Zulkarnaen saat ini adalah tanah pengganti dari tanah yang di Rawamangun, yang sebelumnya telah diberikan secara lisan pada Zulkarnaen. Dirman sendiri telah tinggal dengan Zulkarnaen sejak mereka tinggal di Kebun Pala hingga akhirnya pindah ke rumah di Mampang, yang saat ini ditempati oleh Zulkarnaen, sehingga ia mengetahui bahwa memang rumah itu telah diberikan kepada Zulkarnaen.
Dari fakta demikian terlihat jelas bahwa perkara ini adalah perkara sengketa kepemilikan yang bersifat keperdataan. Tindakan kepolisian dan jaksa penuntut umum memproses kasus ini secara pidana dengan tuduhan penyerobotan adalah bertentangan dengan asas hukum pidana yang menyebutkan bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan suatu masalah hukum.
Setelah keterangan para saksi, Hakim menunda sidang sampai tujuh hari ke depan dan dilanjutkan pada Selasa, 27 Agustus 2019 dengan agenda pemerikasaan saksi ahli.