Jakarta, Aktual.co — Sejumlah LSM mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai menghilangkan roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sejumlah LSM tersebut terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan telah mendaftarkan pengujian UU nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jurubicara Koalisi Suroto, seusai mendaftarkan permohonan di Jakarta, Rabu, mengatakan pengujian UU ini khususnya pasal tentang definisi koperasi, modal penyertaan, pengawas, dan wadah tunggal Dekopin.
Dia mengungkapkan UU Koperasi cacat secara episteme karena logika perkoperasian dilanggar sama sekali.
Suroto mengatakan bahwa UU Koperasi seharusnya memiliki dasar teori yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pembedaan dengan bentuk badan usaha lain, jadi bukan korporasi ataupun sejenis dengan perusahaan.
“Semangat UU Koperasi ini kami bilang seperti korporatisasi. Semangatnya liberal,” katanya.
Untuk itu, pihaknya juga mempersoalkan ketentuan bahwa koperasi harus berbentuk badan hukum karena akan menyulitkan bagi warga pedesaan.
Dalam UU Koperasi, lanjutnya, juga memperkenalkan Dewan Pengawas dan juga pembentukan wadah tunggal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).
Dalam permohonannnya ini, pemohon menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan pasal 28, pasal 33 dan juga pembukaan UUD 1945.