Pertemuan KRMP dan Pemprov DKI Jakarta, 3 Oktober 2022
Senin, 3 Oktober 2022 telah berlangsung pertemuan antara Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (“KRMP”) dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi KRMP 30 September 2022 lalu. Hasil negosiasi antara KRMP dengan Ahmad Riza Patria, selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta pada aksi tersebut adalah diadakannya pertemuan pada hari ini, Senin, 3 Oktober 2022 yang akhirnya menghasilkan 3 poin penting kelanjutan dari proses pencabutan Pergub DKI 207/2016:
- Surat perubahan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propem Pergub) sedang dalam proses koreksi di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta;
- Surat Permohonan Fasilitasi sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, dan kedua surat tersebut (Surat Perubahan Propem Pergub dan Surat Fasilitasi) akan dikirimkan paling lambat 4 Oktober 2022; dan
- Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pergub 207/2016 akan dicabut sebelum 16 Oktober 2022.
-
- Baca juga: “Janji Palsu Anies Mencabut Pergub 207/2016”
Sebelumnya, pada saat aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta 30 September lalu, KRMP membawa 2 poin tuntutan yaitu:
- Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat;
- Bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria.
Adapun pada saat menemui massa aksi KRMP, Ahmad Riza Patria justru mengeluarkan pernyataan bahwa Pemprov tidak pernah melakukan penggusuran. Pernyataan tersebut tentu mencederai perasaan warga-warga korban penggusuran yang menjadi bagian dari KRMP, seperti halnya warga Pancoran Buntu II yang mengalami intimidasi dan ancaman penggusuran sejak 2020 lalu. Per April 2022, KRMP mencatat, warga yang dikorbankan oleh Pergub DKI 207/2016 selain warga Pancoran Buntu II adalah warga Menteng Dalam (2021) dan warga Sunter Agung (2019). KRMP menekankan kembali pada Wagub DKI Jakarta bahwa selama ini tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu.
“..yang kami lakukan adalah membangun.” ujar Ahmad Riza Patria pada saat menemui massa aksi. KRMP telah jelas menyatakan bahwa Pergub DKI 207/2016 digunakan sebagai alat untuk melegitimasi dilakukannya penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan. Celakanya, Pergub DKI 207/2016 justru menyebabkan tumpang tindih permasalahan karena telah mencampuradukkan dua permasalahan yang berbeda antara praktik penyerobotan tanah (unsur pidana: secara paksa dan sengaja) dengan penguasaan tanah dengan itikad baik akibat penelantaran tanah. Padahal telah jelas jika pengaturan hukum mengenai praktik penyerobotan tanah sudah diatur di dalam Pasal 167 KUHP, sedangkan terkait penelantaran tanah secara jelas diatur dalam Pasal 7 PP 20/2021 yang mengatur mengenai ketentuan pendayagunaan penertiban tanah terlantar. Adanya Pergub DKI 207/2016 ini justru telah melangkahi kekuasaan kehakiman dan sebagai bentuk main hakim sendiri (eigenrichting) oleh pihak Pemerintah Daerah.
KRMP pun menekankan bahwa alasan kendala pencabutan Pergub akibat rencana pencabutan Pergub DKI 207/2016 tidak dimasukkan ke dalam Propempergub, sehingga ditolak oleh Menteri Dalam Negeri dalam proses fasilitasi, tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang bersifat mandiri dan bebas dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya. Telah jelas bahwa Gubernur justru mempunyai kewenangan untuk memerintahkan diterbitkannya suatu Peraturan Gubernur (sebagaimana diatur dalam Pergub DKI 31/2021).
Pasca pertemuan tersebut, KRMP akan terus mengawal janji Pemprov DKI Jakarta untuk pencabutan Pergub DKI 207/2016.
Hormat Kami,
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP)
Narahubung:
- Lilik Sulistyo (0812 9777 7345)
- Jihan Fauziah Hamdi (0812 8467 6829)
- Moh. Ulul Azmi (0856 4977 2260)
- Dhika Surya (0895 0641 4987)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.