Jakarta, 20 Februari 2026 – Kebakaran yang terjadi di gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (9/2) mengakibatkan dampak berkepanjangan pada lingkungan sekitarnya.
Sungai Cisadane dan Sungai Jaletreng tercemar oleh limbah kimia yang terbakar dan material pemadam api. Pencemaran tersebut dapat dilihat dengan adanya busa putih, bau menyengat dari air sungai, dan ikan mati di aliran Sungai Cisadane. Kebakaran itu tidak hanya mengakibatkan pencemaran pada air Sungai Cisadane dan Sungai Jaletreng, Aliran air baku di Cikokol milik Kabupaten Tangerang yang menjadi pasokan air bagi warga turut tercemar polutan akibat kebakaran gudang pestisida tersebut.
Kami menilai dampak berkepanjangan dari kebakaran gudang pestisida ini menunjukkan permasalahan yang lebih dalam dari sekadar bencana kebakaran. Oleh karena itu, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, insiden ini menunjukkan adanya kepentingan kebutuhan industrial yang diutamakan di atas keselamatan warga dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah. Secara struktural, ketika gudang pestisida diizinkan berdiri terlalu dekat dengan area air yang dipergunakan oleh masyarakat luas, negara telah melakukan omission (pengabaian) terhadap hak atas standar tinggi kesehatan, seperti yang diatur dalam dan Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Pasal 12 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
Kedua, kejadian ini merepresentasikan kerentanan sistemik yang dipaksakan dan berdampak kepada lingkungan dan masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ditemukannya ikan-ikan yang mati di kedua sungai tersebut. Kerusakan lingkungan tersebut juga mempengaruhi masyarakat karena masyarakat mengkonsumsi ikan dari sungai tersebut dan menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Kesehatan masyarakat pun terancam karena zat pestisida mengandung racun yang menyebabkan dampak kesehatan (pusing, mual, iritasi) hingga dampak kronis seperti gangguan pernapasan dan kanker. Kejadian ini secara langsung bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (UU HAM).
Ketiga, permasalahan yang muncul menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan. Peristiwa ini menjadi refleksi kegagalan sistem pengawasan lingkungan dan pengelolaan bahan kimia berbahaya di wilayah industri yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.
LBH Jakarta menilai masih banyak kelonggaran dalam penerapan kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, dan pengawasan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memungkinkan kejadian serupa terulang kembali. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diubah oleh Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) telah mengatur bahwa uji kelayakan lingkungan hidup diperlukan sebagai syarat Perizinan Berusaha maupun persetujuan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Akan tetapi, pemerintah masih melihat regulasi sebagai formalistik–administratif semata. Kebijakan pun ditempatkan sebagai beban dalam korporasi, bukan upaya perlindungan bagi masyarakat yang terdampak. Padahal, kegiatan seperti halnya environmental due diligence dapat menilai potensi kerugian atau kewajiban dalam perbaikan terjadinya perusakan lingkungan hidup.
Keempat, insiden ini menunjukkan adanya beban berlapis yang diemban oleh masyarakat marjinal. Masyarakat miskin kota bergantung pada aliran air sungai untuk memenuhi konsumsi air harian. Dampak dari pengabaian itu membuat warga terpaksa mengeluarkan uang lebih untuk mengakses sumber air lainnya atau harus terpapar risiko pencemaran yang mengancam kesehatan. Aktivitas ekonomi industri yang hanya menguntungkan segelintir pihak justru membebani masyarakat miskin kota dalam bentuk degradasi kesehatan dan hilangnya akses air bersih. Dengan begitu, pencemaran Sungai Cisadane dan Jaletreng bukan hanya permasalahan ekologis, tetapi merupakan perampasan hak hidup masyarakat miskin kota yang memperluas kesenjangan sosial.
Kelima, PT Biotek Saranatama selaku pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab atas insiden ini. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diubah oleh Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) menjelaskan tentang konsep bertanggung jawab mutlak atau strict liability. Unsur ini berarti PT Biotek Saranatama wajib memenuhi ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka ciptakan tanpa perlu adanya pembuktian kerugian dari warga. Pengaturan tersebut dibuat sebagai upaya perlindungan hak warga yang sering kali mengalami kerugian yang tidak terdokumentasi secara data.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak:
- Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengkaji kembali penerapan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mempertegas adanya buffer zone antara kawasan pemukiman penduduk dengan kawasan industri B3
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan Audit Lingkungan menyeluruh terhadap seluruh kawasan industri beresiko tinggi di sepanjang aliran sungai di Indonesia.
- Kementerian Perindustrian RI untuk melakukan keterbukaan informasi terkait Peta Risiko Industri yang dapat diakses oleh publik, mudah dipahami dan diperbaharui secara berkala
- Pemerintah Pusat RI untuk menjamin Hak atas lingkungan hidup dan hak atas standar tinggi kesehatan, baik terkait rehabilitasi lingkungan yang terdampak pencemaran maupun memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Abdul Rohim Marbun
Alif Fauzi Nurwidiastomo






